SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO–28 April masih beberapa hari lagi. Tanggal itu diperingati sebagai Hari Sadar Bising Sedunia. Peringatan Hari Sadar Bising Sedunia itu terkait gangguan kebisingan di lingkungan sekitar. Bising bisa mengancam kesehatan pendengaran, berpengaruh terhadap kondisi psikologis, bahkan bisa menyebabkan hipertensi. Coba, Anda menyetel musik keras-keras di depan orang yang sedang sakit kepala, bisa jadi Anda kena semprot.
Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat terganggu oleh bising suara knalpot peserta kampanye Pemilu 2019. Mereka menggunakan sepeda motor dengan knalpot dimodifikasi, sering disebut knalpot brong. Suaranya memekakkan telinga terutama saat pengendara memainkan gas.
Tak cukup menggeber gas, mereka juga berjingkrak-jingkrak di sepeda motor. Reng, reng, reng, reng!

Bagi orang kebanyakan, suara itu sangat-sangat mengganggu. Memekakkan telinga. Tapi bagi mereka, itu adalah sebuah ekspresi politik.
Praktik itu sudah ada sejak zaman Orde Baru. Saat itu zaman otoriter. Hanya ada tiga peserta pemilu yaitu PPP, PDI, dan Golkar. Simpatisan PPP, PDI, dan Golkar pada masa itu biasa berkonvoi yang menghasilkan kebisingan luar biasa. Kampanye adalah waktu yang ditunggu-tunggu untuk berekspresi saat saluran politik tersumbat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Model itu selalu berulang dalam kampanye politik. Seperti dalam kampanye pasangan capres-cawapres 01 Joko Widodo-Makruf Amin di Solo, Selasa (9/4/2019). Kendaraan bermotor berknalpot brong memenuhi jalanan Kota Solo dan sekitarnya.
Anda terganggu oleh suara bising dari peserta kampanye? Sudah pasti. Suara itu bikin bising dan pusing. Lha wong peserta kampanye memodifikasi knalpot dengan satu tujuan, membikin bising kok.

Suara knalpot itu bisa disebut bising tingkat tinggi yang sangat mengganggu. Yang ironis adalah pengendara motor itu malah memakai penutup telinga, biasanya berupa kapas agar tak terganggu oleh suara knalpotnya. Nahhh.
Kebisingan bisa diartikan bunyi yang tidak diinginkan. Sumbernya beragam. Bising dengan tingkat tertentu dan dalam waktu lama dapat menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat dan kenyamanan lingkungan.

Ada penelitian tentang tingkat kebisingan di Jl. Ahmad Yani, Pabelan, Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Angkanya antara 85 desibel sampai 91 desibel. Sedangkan kebisingan jalan di berbagai kota rata-rata 80 desibel. Angka 80 desibel menunjukkan kriteria “sangat bising” sedangkan 90 desibel menunjukkan “amat sangat bising”.
Manusia dapat mendengar suara dengan tingkat kebisingan 0 desibel (pelan sekali) hingga 140 desibel (suara tinggi dan menyakitkan). Ambang batas yang aman bagi manusia adalah 80 desibel.

Kebisingan bukan hanya terjadi di jalan raya, tetapi di tempat mainan anak di pusat perbelanjaan. Dalam sebuah penelitian, tingkat kebisingan di tempat bermain sebuah mal di Jakarta 70,5 desibel. Namun rata-rata kebisingan di tempat bermain anak mencapai 90 desibel.
Komnas Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian menyatakan anak-anak yang sering mengunjungi tempat bermain di mal berisiko mengalami gangguan pendengaran. Secara perlahan, anak akan mengalami ketulian.

Lalu, berapa desibel suara knalpot modifikasi dalam sebuah kampanye politik? Saya belum menemukan data hasil penelitian. Dalam penelitian Welsa Putra dkk, tingkat kebisingan knalpot juga ditentukan oleh RPM. Dalam pengujian menggunakan motor Bajaj Pulsar 180 DTS-i, knalpot standar pada putaran 1.200 RPM menghasilkan suara 68,67 desibel, pada putaran 2.000 mencapai 72,67 desibel, putaran 3.000 sebesar 75,33 desibel dan pada putaran 4.000 sebesar 81,33 desibel. Pada knalpot racing, putaran 1.200 RPM menghasilkan 71,76 desibel, putaran 2.000 RPM 79 desibel, pada putaran 3.000 RPM 94 desibel, dan putaran 4.000 RPM sebesar 97,33 desibel.

Ada aturan mengenai penggunaan knalpot sepeda motor, bahkan dengan ancaman denda. UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengancam pengguna knalpot bising pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kriteria knalpot bising diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Sepeda motor tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel, tipe 80-175 cc maksimal 90 desibel, dan 175 cc ke atas maksimal 90 desibel. Jadi, siap-siap mendapat tilang polisi jika menggunakan knalpot tak sesuai aturan seperti yang brong itu.

Karena itu, setiap 28 April, Masyarakat Bebas Bising mengajak masyarakat menghormati hak orang lain untuk memperoleh suasana lingkungan yang damai dan tenang. Caranya, jika mendengarkan radio, televisi, sound system pribadi, suaranya dikecilkan. Lalu tak membunyikan klakson kendaraan kecuali dalam keadaan bahaya. Tentu saja tak menggunakan knalpot brong saat berkampanye. Jika kampanye masih diwarnai suara memekakkan telinga, siap-siap saja stres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya