SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap Kepala Puskesmas Widang, Tuban, Sinta Puspita Sari (SP), 45, karena diduga memotong uang jasa pelayanan (jaspel) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) milik 30 pegawainya.

“Penangkapan bermula adanya informasi pemotongan sejumlah uang yang dilakukan oleh kepala Puskesmas Widang terhadap uang jaspel BPJS yang diterima pegawai,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Kamis (28/3/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan menyelidiki ke lokasi hingga akhirnya menetapkan kepala puskesmas setempat sebagai tersangka.

“Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti empat buah buku tabungan, dokumen pemotongan uang, serta uang Rp171 juta yang diduga hasil pemungutan dari tersangka,” ujarnya dikutip dari Antara.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu juga diamankan satu bendel surat pertanggungjawaban (SPJ) jaspel bulan Juli 2018 hingga Februari 2019.

Yusep menjelaskan dalam praktiknya, tersangka meminta kepada setiap pegawai untuk dilakukan pemotongan jaspel. Baik atas persetujuan ataupun tidak dari korbannya, SP memotong uang honor tersebut.

“Pemotongan diketahui terjadi empat bulan lalu. Nilainya pun berbeda-beda, ada yang Rp100.000 hingga Rp1 juta. Besaran pemotongan dilakukan sendiri oleh tersangka atas pertimbangannya sendiri,” ungkapnya.

Dia menambahkan uang Rp171 juta itu kemungkinan sisa dari pemotongan. Uang itu disita dari rekening tabungan dan beberapa ditemukan dari laci di kantor tersangka.

Setiap potongan jaspel ini, sebanyak 60 persen digunakan untuk operasional, seperti menjamu tamu hingga mengadakan acara di puskesmas tersebut. Sedangkan 40 persen masuk ke dalam rekening pribadi tersangka.

Dilansir Detikcompelaku juga dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Yusep menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih menetapkan satu tersangka, namun kemungkinan tersangka akan bertambah lagi karena ada pegawai yang perannya masih didalami.

“Kami tetapkan tersangka, namun kami tidak melakukan penahanan. Kami mempertimbangkan pelayanan kesehatan harus tetap berjalan, karena hanya ada dua orang di puskemas itu, salah satunya tersangka,” tuturnya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya