SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo masih mengkaji regulasi penggunaan logo atau lambang daerah pada atribut kampanye pemilu/pilpres. Hal itu menyusul beredarnya kalender kampanye berlogo Pemkab Sukoharjo belakangan ini.

Sementara itu, Pemkab Sukoharjo memastikan tak pernah mencetak kalender kampanye maupun memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan lambang daerah. Bawaslu memintai klarifikasi Sekda Sukoharjo, Agus Santosa ihwal kasus kalender kampanye berlogo Pemkab Sukoharjo, Selasa (26/3/2019).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Agus langsung masuk ke ruangan komisioner Bawaslu Sukoharjo sekitar pukul 10.30 WIB. Agus dimintai klarifikasi oleh dua komisioner Bawaslu Sukoharjo yakni Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Eko Budiyanto dan Anggota Divisi Data Informasi dan Hukum Muladi Wibowo.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kalender kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi, berlogo Pemkab Sukoharjo ditemukan di tiga wilayah yakni Gatak, Grogol, dan Polokarto. Anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) telah menyita beberapa kalender kampanye itu.

“Berdasarkan hasil investigasi anggota Panwascam jumlah kalender kampanye diperkirakan ribuan lembar yang tersebar di tiga lokasi itu. Karena itu, kami memintai klarifikasi pejabat pemerintah ihwal kalender kampanye dan netralitas,” kata Muladi Wibowo, Selasa.

Bawaslu ingin memastikan apakah kalender kampanye itu produk Pemkab Sukoharjo atau bukan. Selain itu, Bawaslu juga ingin memastikan netralitas pemerintah dalam pemilu. Hasil keterangan yang disampaikan Sekda bakal dikaji secara mendalam.

Menurut Muladi, Bawaslu bakal mengkaji secara mendalam payung hukum yang mengatur mengenai penggunaan logo atau lambang daerah. “Apakah logo Pemkab Sukoharjo hanya bisa digunakan pemerintah atau masyarakat. Konteks ini bakal dikaji secara mendalam,” ujar dia.

Sementara itu, Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, menyatakan Pemkab tak pernah memproduksi kalender kampanye pasangan capres-cawapres. Agus juga tak pernah memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan lambang daerah.

Agus menegaskan pemerintah menjunjung tinggi netralitas politik di Indonesia. “Pemerintah harus netral, tak boleh diskriminatif. Pemerintah tak pernah mencetak kalender kampanye pasangan calon,” kata dia.

Agus mendapat laporan ihwal beredarnya kalender kampanye berlogo Pemkab Sukoharjo pada beberapa hari lalu. Sejatinya, ia ingin melapor ke Bawaslu ihwal beredarnya kalender kampanye itu namun ia sudah dimintai klarifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya