SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, BLITAR — Para pedagang di Pasar Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, membawa seorang emak-emak ke kantor polisi setempat. Si wanita itu ditangkap karena tepergok berbelanja menggunakan uang palsu.

Emak-emak yang berbelanja dengan uang palsu itu diketahui bernama Sugiarti, 41, warga Desa Larangan, Kecamatan Pengadengan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Pelaku menyatakan uang itupemberian dari sang calon suami.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pelaku ini sebenarnya datang ke Blitar bersama seorang lelaki bernama Wardi, warga Kediri. Mereka berkenalan di Jakarta sejak lima bulan lalu. Dan perempuan ini diajak ke sini janjinya mau dinikahi,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar saat rilis di Mapolresta, Selasa (26/3/2019), sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Sugiarti diamankan pada Senin (25/3/2019). Menurut pengakuan Sugiarti kepada polisi, Wardi mengajak ke kampung halamannya. Mereka naik bus dari Jakarta dan turun di Pasar Srengat. Wardi memberinya uang pecahan Rp100.000 sebanyak delapan lembar. Wardi juga berpesan uang tersebut palsu.

“Pada Sugiarti, Wardi ini berpesan pakai uang seperlunya saja. Pelaku juga tahu kalau uang itu palsu,” imbuh AKBP Adewira Negara Siregar.

Pelaku kemudian membelanjakan uang tersebut hingga habis Rp400.000 untuk membeli kue basah, sayuran, dan lauk pauk.

Awalnya, para pedagang tidak mengetahui jika Sugiarti membayar dengan uang palsu. Namun ada seorang pedagang kue basah yang mengenali uang yang diterimanya palsu. Korban segera memberitahu pedagang lainnya di dalam pasar itu.

Para pedagang kemudian mencari Sugiarti bersama-sama dan mereka menemukannya saat belanja sayuran. Saat Sugiarti dibawa ke polsek, Wardi berhasil menghindar dan melarikan diri.

“Saat kami periksa, pelaku masih membawa empat lembar uang seratusan ribu. Kami menanyakan ke BRI Srengat, dan petugas di sana juga memastikan jika uang yang dibawa pelaku memang palsu,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, AKBP Adewira Negara Siregar mengimbau masyarakat lebih waspada dengan peredaran uang palsu. Sedangkan pada pelaku akan diterapkan Pasal 36 Ayat 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya