SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Jumat (22/3/2019). Esai ini karya Agus Riewanto, doktor Ilmu Hukum yang mengajar di Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret. Alamat e-mail penulis adalah agusriewanto@yahoo.com.

Solopos.com, SOLO — Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan M. Rochmahurmuziy dalam kasus dugaan suap terkait promosi dan rotasi pejabat di Kementerian Agama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam pengembangan kasus ini KPK menggeledah ruangan Menteri Agama dan menemukan uang ratusan juta rupiah yang diduga kuat terkait dengan suap ini. Kasus ini adalah puncak gunung es dari praktik perdagangan jabatan birokrasi di hampir semua kementerian dan pemerintah daerah.

Praktik serupa tampaknya jamak dilakukan di hampir seluruh Indonesia. Menurut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2017, setiap jabatan diperdagangkan oleh kepala daerah antara Rp50 juta hingga Rp500 juta sehingga nilai perdangan jabatan dalam kurun waktu 2015-2016 berkisar Rp35 triliun.

Uang hasil perdangangan jabatan diduga kuat dipergunakan untuk pegembalian biaya kampanye dalam pemilihan kepala daerah. Modus operandi yang dilakukan dalam perdagangan jabatan, dalam bentuk promosi dan rotasi jabatan, berupa pemilihan pejabat tanpa melalui tahapan seleksi terbuka dan tanpa memenuhi persyaratan, bahkan penempatan individu tidak sesuai dengan kapasitas dan kompetensi.

Pertimbangan rotasi dan jabatan di kementerian dan di daerah lebih didasarkan pada kedekatan pada ketua partai politik penyokong menteri atau ketua partai politik penyokong kepala daerah dan seberapa besar sumbangan dalam kampanye untuk menyokong kemenanganan dalam pemilihan umum. Itulah sebabnya jabatan diperdagangkan sebagai bentuk konsesi dan tukar-menukar jasa.

Jelas praktik perdangangan jabatan ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa pengembangan karier pegawai negeri sipil dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah.

Pengembangan karier pegawai tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Itulah sebabnya penilaian kinerja pegawai negeri sipil seharusnya dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Dalam hal promosi jabatan pegawai negeri sipil seharusnya berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja pada instansi pemerintah tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.

Penyebab

Sebab pertama mengapa terjadi perdagangan jabatan di kementerian dan di daerah adalah kuatnya posisi politik menteri dan kepala daerah (bupati/wali kota/gubernur) dalam mencampuri semua urusan di kementerian dan di daerah. Lihatlah, ketentuan dalam Pasal 65  UU No. 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kewenangan kepala daerah begitu besar, antara lain mengajukan rancangan peraturan daerah, menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD, menetapkan peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat, serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan mentri begitu kaut sehingga bisa memveto semua urusan di kementerian, termasuk dalam promosi dan rotasi pejabat di kementerian. Seharusnya menteri dan kepala daerah tidak mengurusi hal-hal yang bersifat teknis, tapi cukup mengurusi hal-hal yang bersifat makro dan visioner untuk memastikan jalannya program, visi, dan misinya dalam roda pemerintahan.

Urusan teknis yang bersifat teknokratis, birokratis, dan administrative, termasuk urusan rotasi dan promosi pejabat, cukup diserahkan pada sekretaris jenderal yang bekerja sam dengan Komisi KASN dan sekretaris daerah yang juga bekerja sama dengan KASN sebagai top manager ASN di pusat dan di daerah di bawah supervisi KSN.

Penyebab kedua praktik perdagangan jabatan di kementerian adalah lemahnya kontrol publik terhadap proses perekrutan, propomosi, dan rotasi pejabat. Proses lelang jabatan melaui jalur online sekalipun masih dapat diakali dengan berbagai macam kebijakan teknis yang menguntungkan kader-kader menteri yang berasal dari jaringan partai politik atau organisasi kemasyarakatan yang sama dengan sang menteri.

Begitu pula di daerah. Selama ini kontrol publik pada kinerja kepala daerah juga lemah. Harus diakui, sejak diperkenalkan konsep otonomi daerah pada pengujung 2005 hingga 2019 sesungguhnya kontrol publik lebih diserahkan pada lembaga formal legislatif daerah (DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota) dengan asumsi anggota DPRD adalah representasi rakyat, karena dipilih langsung oleh rakyat.

Celakanya, di daerah yang posisi kepala daerahnya kuat dan kompisisi keanggotaan DPRD dikuasi oleh partai politikyang sama dengan kepala daerah nyaris tanpa kontrol secara maksimal oleh DPRD, malah sebaliknya DPRD acap kali menjadi mitra kerja dalam melakukan perdagangan jabatan di daerah.

Di titik ini konstruksi DPRD sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU No. 27/2009 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang semula diidealkan akan bermitra konstruktif dalam bentuk kontrol kinerja dalam rangka menciptakan keseimbangan (checks and balances) tidak terjadi.

Di beberapa daerah yang komposisi kursi DPRD sama dengan partai politik penyokong kepala daerah kerap kali kepala daerahnya menjadi raja kecil yang tak dapat dibantah kebijakannya (king can do no wrong).Apalagi, jika ditambah dengan praktik politik dinasti yang masih sangat kuat aromanya pada era pemilihan kepala daerah langsung ini.

KPK telah menangkap sejumlah kepala dearah, antara lain Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Cimahi Atty Suharty Tochjia, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, dan Bupati Subang Ojang Sohandi yang semuanya merupakan penerus dari pejabat sebelumnya atau terkait dengan politik dinasti.

Cara Mencegah

Pertama, untuk mencegah praktik perdagangan jabatan ini terulang,  pemerintah menginisiasi pengisian semua jabatan eselon dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memerhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

Seleksi pejabat melibatkan asesemen partisipasi publik dari unsur akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan media dapat mengontrol semua tahapan seleksi terbuka ini. Diperlukan keberanian Kementerian Dalam Negeri melakukan pengawasan dan supervisi dalam perekrutan, rotasi, dan promosi pejabat yang dilakukan kepala daerah.

Caranya dengan merevisi Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah agar setiap kepala daerah tidak terlalu banyak melakukan rotasi pejabat. Dengan membatasi mutasi pejabat secara besar-besaran, potensi munculnya suap atau jual beli jabatan dapat dieliminasi.



Kementerian Dalam Negeri juga perlu mengeluarkan regulasi teknis tentang moratorium mutasi pejabat daerah. Berdasar amanat PP No. 18/2016, susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) daerah harus dirampingkan untuk efektivitas dan efiseinsi, namun kenyataanya justru disalahgunakan oleh para kepala daerah untuk diperdagangkan.

Kedua, mencegah jual beli jabatan di kementerian dan daerah bisa dilakukan dengan mempermurah biaya kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Acap kali alasan mengembalikan uang yang dikeluarkan dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah menjadi pemicu para ketua partai politik, menteri, serta para kepala daerah mengeruk uang dengan jabatan. Jalan pintas paling mudah adalah memperdagangkan jabatan.

Tak kalah penting adalah mendorong dan mencerdaskan pemilih agar menghukum secara politik dengan tidak memilih partai politik yang berperilaku korup, yang salah satunya bentuknya menjadi agen perdagangan jabatan di kementerian tempat sang menteri yang merupakan kader partai politik yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya