SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mewaspadai 12 modus penyimpangan penggunaan bantuan dana desa yang berasal dari pemerintah pusat. Kejaksaan bakal melakukan pendampingan dan pengawasan penggunaan dana desa di 150 desa se-Sukoharjo.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yohanes Kardinto, mengatakan pendampingan dan pengawasan penggunaan dana desa dilakukan lewat program jaga desa. Hal ini tindaklanjut kerjasama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. “Pengawasan dilakukan mulai pencairan, penggunaan hingga laporan pertanggungjawaban bantuan dana desa. Kami juga akan melakukan pembinaan dengan petugas pendamping dana desa di setiap kecamatan,” kata dia, Kamis (21/3/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yohanes memaparkan ada 12 modus penyalahgunaan bantuan dana desa yang kerap dilakukan oknum kepala desa dan perangkat desa. Modus itu antara lain seperti meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan, pertanggungjawaban kegiatan fisik bersumber dari pihak lain, atau penggelumbungan atau mark up pembelian alat tulis kantor (ATK).

Selain itu, modus lainnya adalah proyek fiktif yang anggaran dibebankan dana desa. “Jika pendampingan dan pembinaan tak digubris oknum kades atau perangkat desa maka terpaksa harus berurusan dengan hukum,” ujar dia.

Pendampingan dan pengawasan penggunaan dana desa dilakukan guna mencegah terjadinya penyimpangan dana desa. Sehingga tak ada kades atau perangkat desa yang tersandung kasus hukum.

Terlebih, nilai bantuan dana desa terus meningkat setiap tahun. Pada 2019, nilai bantuan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat senilai Rp146 miliar. “Pemerintah desa tak perlu takut atau khawatir karena mengelola bantuan keuangan yang nilainya cukup besar. Kami siap mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa,” papar Yohanes.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sukoharjo, Y.C. Sriyana, menyatakan pola pencairan dana desa tak berbeda jauh dibanding 2018 yakni tiga tahap masing-masing masing sebesar 20 persen, 40 persen dan 40 persen. Salah satu syarat mutlak pencairan dana desa yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang disusun pemerintah desa.

Sriyana meminta pemerintah desa segera merampungkan penyusunan APB Desa sehingga dana desa bisa dicairkan. “Ada 54 desa yang menerima bantuan dana desa lebih dari Rp1 miliar. Sementara 96 desa hanya menerima kurang dari Rp1 miliar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya