SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut Maryono, Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp4 juta.

Maryono dituntut karena sebagai kepala desa mengampanyekan calon anggota legislatif saat kegiatan dengan masyarakat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami tuntut dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp4 juta. Kalau denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata JPU Kejari Madiun, Toto Harmiko, seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (28/2/2019).

Maryono dituntut dengan Pasal 490 junto Pasal 282 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Namun, terdakwa hanya dituntut dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp4 juta. Hal itu telah sesuai dengan pertimbangan dari tim jaksa berdasarkan surat edaran Jaksa Agung.

Faktor yang memberatkan hukuman terdakwa, kata dia, yaitu karena Bawaslu dan Tim Gakkumdu telah melakukan sosialisasi kepada kepala desa di seluruh kecamatan di Kabupaten Madiun. Dengan adanya sosialisasi itu, seharusnya terdakwa mengetahui dan sudah paham atas aturan tersebut.

“Sesuai dengan Pasal 490 itu kan kepala desa dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang mendukung salah satu paslon di dalam masa kampanye. Terdakwa ini mengkampanyekan Andro Rohmana [caleg DPR RI dari PSI] dan Yatno [caleg DPRD Kabupaten Madiun dari PKB],” jelas Toto.

Berdasarkan alat bukti dan sejumlah saksi yang dimintai keterangan, terdakwa terbukti melakukan peebuatan yang memenuhi unsur dalam Pasal 490. Pihaknya juga telah mendatangkan ahli bahasa untuk dimintai keterangan terkait apa yang terdakwa sampaikan dalam acara bersama masyarakat beberapa bulan lalu.

Majelis sidang hari keempat dengan agenda tuntutan ini diketuai Arif Budi Cahyono. Setelah jaksa menyampaikan tuntutan, hakim ketua kemudian meminta terdakwa untuk menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang hari Jumat (1/3/2019). 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya