SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Wonogiri kini dapat dilayani di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari). Layanan dibuka setiap Kamis atau saat pembayaran denda tilang. Layanan publik tersebut dimulai Kamis pekan lalu.

Kepala Kejari Wonogiri (Kejari) Wonogiri, Dodi Budi Kelana, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (25/2/2019), mengatakan layanan tersebut merupakan terobosan yang dibuat Kejari bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat, Polres Wonogiri, dan Jasa Raharja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, layanan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Kejari baru dilaksanakan di Wonogiri. Terobosan tersebut dibuat untuk memudahkan wajib pajak (WP) dalam melunasi pajak yang tertunggak.

Ekspedisi Mudik 2024

“Layanannya dalam bentuk Samsat Siaga. Kami terus membuat terobosan-terobosan. Sebelumnya kami membuat Program Jaksa Masuk Sekolah. Sekarang banyak sekolah yang ingin kami datangi. Belum lama ini kami juga membuat poli hukum keliling,” kata Kajari didampingi para kepala seksi (kasi).

Kasi Intelijen, Amir Akbar Nurul Qomar, menjelaskan kerja sama layanan pajak kendaraan di Kantor Kejari dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani pimpinan institusi terkait, Kamis (21/2/2019) pagi.

Mereka meliputi Kajari, Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, Kepala UPPD Wonogiri Sri Marjoko, dan Kepala Jasa Raharja Sukoharjo (membawahi Wonogiri) Totok Eri Sukamto. Turut hadir pula, Kasatlantas AKP Erna Dwi Rustanti.

Setelah penandatanganan MoU, layanan langsung dibuka pada hari yang sama. Layanan dapat diakses WP penunggak pajak yang dikenai tilang akibat terlambat membayar pajak. Saat membayar denda tilang di Kantor Kejari, WP bersangkutan dapat sekaligus membayar pajak di lokasi.

Pada jenis pelanggaran seperti itu, pelanggar harus membayar pajak kendaraan terlebih dahulu agar bisa mengambil barang bukti yang disita (STNK/SIM/kendaraan) saat polisi menindak. Jika belum membayar pajak, barang bukti belum bisa diambil.

“Jadi dalam satu kesempatan warga bisa membayar pajak kendaraan sekaligus membayar denda tilang. Semua jenis pajak kendaraan bisa dilayani, baik pajak tahunan maupun lima tahunan,” terang lelaki yang akrab disapa Amir itu.

Dia melanjutkan Kejari bersama Polres dan UPPD akan mengembangkan layanan tersebut. Ke depan Satlantas akan membawa barang bukti kendaraan di Kantor Kejari. Hal itu supaya warga yang mau mengambil barang bukti kendaraan tidak perlu mengambil di Markas Satlantas seperti yang selama ini terjadi.

Apabila layanan tersebut bisa direalisasikan, warga bisa sekaligus mengambil kendaraan miliknya yang disita saat polisi menilang. Kapolres Wonogiri, AKBP Uri, mengapresiasi terealisasinya layanan Samsat Siaga di Kantor Kejari yang merupakan inisiatif Kajari.

Menurut dia layanan tersebut bisa memudahkan WP yang menunggak pajak. Dia menyebut terobosan ini langkah awal peningkatan layanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya