SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI—Kepala desa dan perangkat desa (perdes) di Boyolali wajib melaporkan harta kekayaan mereka kepada Inspektorat Daerah setempat, mulai tahun ini.

Tak perlu khawatir ribet, pelaporan ini bisa dilakukan dari ponsel Android melalui aplikasi SiharkaBoy yang bisa diunduh di Google Play.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan ini juga berlaku bagi pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pegawai Badan Layanan Umum Milik Daerah (BLUD).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Inspektur Pembantu Wilayah 1 Inspektorat Daerah Boyolali, Ning Martuti, mengatakan SiharkaBoy yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Harta Kekayaan Boyolali ini berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

“LHKPN adalah program Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] bagi penyelenggara negara dan LHKASN adalah program Kementerian PAN dan RB [Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi] untuk semua ASN/PNS dari tingkat tertinggi hingga terendah. Sedangkan SiharkaBoy adalah Program Pemkab Boyolali untuk pelaporan harta kekayaan perangkat desa, BLUD, dan BUMD non-LHKPN/LHKASN,” ujar Ning, Senin (18/2/2019).

Istri dan Anak

Para pegawai yang wajib lapor pada SiharkaBoy ini harus melaporkan harta kekayaan mereka setahun sekali, meliputi komponen antara lain harta kekayaan, penerimaan, pengeluaran pengelolaan keuangan, penerimaan fasilitas, dan lainnya. Tak hanya pegawai bersangkutan, harta kekayaan istri dan anak yang masih dalam tanggungan juga wajib dilaporkan.

Tujuan pelaporan untuk meningkatkan pengawasan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus melindungi pegawai dari fitnah terkait kekayaan yang dimiliki. Merujuk alur pelaporan melalui SiharkaBoy, Inspektorat dapat mengumumkan harta kekayaan melalui portal resmi Pemkab Boyolali.

Ning tidak menampik ada pegawai wajib lapor yang memiliki penghasilan selain dari gaji. “Sah-sah saja pegawai memiliki usaha atau penghasilan dari luar gaji. Tapi semuanya harus dilaporkan agar jelas dari mana asalnya,” imbuh Ning.

Pelaporan harta kekayaan perdes, BUMD, dan BULD ini diklaim sebagai yang pertama di Indonesia. Bahkan aplikasi SiharkaBoy juga diapresiasi KPK dan akan diterapkan untuk daerah lain di Indonesia.

31 Maret

Mengenai waktu pelaporan, disebutkan bahwa batas pelaporan harta kekayaan ada dua kategori, yakni pelaporan periodik setahun sekali paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan untuk pelaporan khusus yakni pelaporan saat kali pertama menjabat atau pensiun, paling lambat 3 bulan setelah menjabat atau pensiun.

Disinggung mengenai sanksi bagi wajib lapor yang tidak melakukan pelaporan harta kekayaan, menurutnya saat ini sedang disusun. “Sanski sedang kami susun. Tapi yang jelas ini adalah program Pemkab yang harus dijalankan.”

Kasubbag Analisis dan Evaluasi Inspektorat Boyolali Achmad Nasution menambahkan aplikasi yang dibangun Oktober 2018 ini sudah rampung pada Februari 2019 dan sudah bisa diunduh di GooglePlay.

Saat ini aplikasi tersebut sudah dapat diakses para wajib lapor yang datanya sudah dimasukkan oleh para administrator di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. “Kami sudah melakukan pelatihan kepada administrator dan sekarang mereka mulai melakukan pemasukan data. Sedangkan sosialisasi kepada para wajib lapor akan kami mulai Rabu [20/2/2019] di Simo dan Musuk,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya