SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (28/1/2019). Esai ini karya Siti Farida, anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten tahun 2003-2018. Alamat e-mail penulis adalah faridawirabangsa@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Tahun 2018 disebut tahun politik karena pemilihan kepala daerah di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Pemilihan umum digelar pada April tahun ini sehingga 2019 juga disebut tahun politik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bersamaan dengan hiruk pikuk tahun politik, korupsi di Indonesia kian mengkhawatirkan. Sepanjang 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan 28 kali.

Sejak 2004 hingga akhir Mei 2018 ada 856 pejabat negara dan pejabat swasta terjerat kasus korupsi. Sebanyak 205 orang merupakan anggota DPR dan DPRD. Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, menjadi tersangka kasus korupsi.

Kasus korupsi berjemaah juga terjadi di Sumatra Utara dan Jambi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada peningkatan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga kuat terkait dengan pemilihan kepala daerah pada 2018.

PPATK menemukan 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai mencurigakan. Indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2017 masuk kategori rendah dan berada di peringkat ke-98 dari 180 negara. Penyebab utama tingginya angka korupsi adalah sektor politik.

Korupsi politik memiliki sistem lebih terstruktur daripada korupsi pada umumnya. Korupsi politik digunakan bagi kepentingan partai politik. Kejahatan koruptor politik dikendalikan dan dilindungi elite partai politik yang menguasai segala aspek kehidupan bernegara.

Elite-elite politik bertanggung jawab terhadap kasus korupsi politik yang terjadi melalui penguasaan lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini terjadi karena sistem kerja sama partai politik yang mengutamakan kepentingan mereka bersama dengan tujuan mendapatkan sumber keuangan negara. Kelompok ini dikenal sebagai kartel.

Sebenarnya pemilihan umum merupakan instrumen rakyat untuk menghukum partai politik dan politikus korup, tapi partai politik dan politikus korup kerap menggunakan pemilihan umum untuk memperkuat dan memperluas kekuasaan.

Rekam Jejak Buruk

Tidak mengherankan banyak politikus petahana dengan rekam jejak buruk ternyata terpilih kembali. Ironi tersebut disebabkan penyelenggaraan pemilihan umum yang korup dan buruknya pengetahuan pemilih mengenai pemilihan umum.

Para politikus, terutama petahana yang memiliki modal besar serta akses terhadap sumber dana dan sumber daya negara, menjadi pemenang. Dalam kompetisi politik uang memegang peranan penting yang dapat memengaruhi hasil kompetisi.

Aktivitas politik, terutama kampanye, memerlukan uang dan sumber daya yang tidak sedikit. Isu korupsi pemilihan umum mencakup banyak aspek, antara lain penggunaan sumber daya publik termasuk anggaran negara untuk pemilihan umum, penyalahgunaan fasilitas jabatan, politik uang, dan suap dalam penentuan kandidat.

Manifestasi yang paling mencolok dari korupsi politik pada saat pemilihan umum adalah menyuap pemilih secara langsung (voter buying). Kata ”korupsi” berasal dari bahasa latin corruption yang berarti kemerosotan moral, perilaku jahat, kebusukan atau kebobrokan (moral decay, wicked behaviour, putridity or rottenness).

Korupsi merupakan permasalahan multidimensi (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Korupsi elektoral merupakan bagian dari korupsi politik. Robert Klitgaard (2002), merumuskan pengertian umum korupsi dalam rumus C= M+D–A.

Korupsi (C=corruption) adalah fungsi dari monopoli (M=monopoly) ditambah kewenangan (D=discretion) dikurangi akuntabilitas (A=accountability). Korupsi dapat terjadi apabila ada monopoli kekuasaan di tengah ketidakjelasan aturan dan kewenangan, tetapi tidak ada mekanisme akuntabilitas atau pertanggungjawaban kepada publik.

Rumusan yang elegan adalah Korupsi=Monopoli+Diskresi–Akuntabilitas. Istilah korupsi elektoral menjelaskan gejala korupsi pada pelaksanaan pemilihan umum yang lahir dari berbagai macam kajian atas pelanggaran dalam pembiayaan kampanye yang dilakukan peserta pemilihan umum.

Korupsi elektoral itu terkait dengan praktek pendanaan kampanye yang menciptakan hubungan koruptif dan bisa berupa malapraktek pemilihan umum, kecurangan, dan manipulasi.

Pendanaan Kampanye

Korupsi elektoral salah satunya adalah praktik pendanaan kampanye yang menciptakan hubungan koruptif maupun pola perilaku koruptif berupa abuse of power dan politik uang. Dari situlah isu transparansi dana kampanye menjadi sangat penting.

Transparansi dana kampanye bertujuan menghindari manipulasi dana publik untuk membiayai kampanye; mencegah dominasi satu atau dua partai politik atau calon yang memiliki dana yang besar dalam menyampaikan informasi perihal visi, misi, dan program kepada pemilih sehingga mendorong terselenggaranya kompetisi yang fair dengan mengupayakan terwujudnya kesempatan yang sama antar kandidat; dan menghindari tunduknya pemenang pemilihan umum kepada kepentingan donatur.

Transparansi pendanaan politik merupakan syarat mutlak agar korupsi dapat dideteksi dan diminimalisasi. Istilah korupsi politik belum ada dalam hukum tertulis di Indonesia. Dua kasus korupsi di Indonesia pernah ditetapkan sebagai kasus korupsi politik, yakni kasus Anas Urbaningrim (eks Ketua Umum Partai Demokrat) dan Rina Iriani (eks Bupati Karanganyar).

Keduanya terbukti korupsi dengan menggunakan jabatan politik. Korupsi elektoral sangat beragam, seperti jual beli suara, penyuapan aparat penyelenggara pemilihan umum, perusakan kertas suara, dan lain sebagainya. Pola transaksi yang ditawarkan pembeli suara kepada pemilih tidak selalu berbentuk cash tetapi tergantung pada kerja sama yang dibangun oleh ”si pembeli” dan ”si penjual”.

Politikus Amerika Serikat, Jesse Unruh, melontarkan satu ungkapan menarik,”Money is the mother’s milk of politics. Uang adalah ibu susu politik. Undang-Undang Pemilihan Umum mengatur sumbangan uang dikirimkan ke rekening khusus dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU.



Aturan semakin kuat ketika Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diberi wewenang merekomendasikan dan memutus sanksi pidana dan denda. Rekayasa hukum ini cukup untuk dijadikan pijakan KPU dan Bawaslu mengambil tafsir progresif atas UU Pemilu untuk bertindak tegas terhadap peserta pemilihan umum yang main-main dalam laporan dana kampanye.

Transaksi Kebijakan

Pemaksaan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye melalui suatu sistem yang dapat diakses oleh siapa pun, di mana pun, dan kapan pun dapat diterapkan di Indonesia. Mitigasi pengaruh uang dalam politik akan mencegah atau minimal mengurangi potensi terjadinya transaksi kebijakan dan korupsi politik.

Pemilihan umum 2019 patut dijadikan momentum untuk merebut kepercayaan publik terhadap politik elektoral. Inilah waktu bagi penyelenggara pemilihan umum mendorong terwujudnya demokrasi susbtansial.

Dana kampanye harus dibatasi dan sistem pelaporan dana kampanye harus ketat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Perlu juga dipertimbangkan memperpendek masa kampanye. Dibandingkan dengan negara lain, masa kampanye di Indonesia terlalu lama. Masa kampanye di Kanada dan Inggris biasanya 38 hari.

Pengaturan dana kampanye harus merumuskan aturan yang melarang perusahaan yang sedang memegang kontrak dengan pemerintah nasional atau pemerintah daerah memberikan sumbangan dana kampanye.

Aturan ini untuk mencegah kooptasi kepentingan bisnis terhadap politik pemerintahan dan mencegah praktik suap. Audit forensik dapat ditempuh terhadap laporan keuangan periode pemilihan dan pemberian sanksi diskualifikasi dan pencopotan dari jabatan terpilih bagi peserta pemilihan yang menyerahkan laporan secara tak jujur.

Pembubaran

Audit forensik sangat bermakna untuk memeriksa black money yang kemungkinan besar dimanfaatkan peserta pemilihan umum untuk vote buying.

Sepanjang 2013-2017, pengadilan tindak pidana korupsi telah mencabut hak politik 26 koruptor yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi. Mereka ada yang menjabat sebagai ketua umum dan pengurus partai politik, anggota DPR/DPRD, kepala daerah, serta jabatan lain yang memiliki risiko publik besar.

Jika terbukti ada aliran dana korupsi ke partai politik, putusan pengadilan bisa dijadikan dasar untuk mengusulkan permohonan pembubaran partai politik ke Mahkamah Konsititusi.

Dampak korupsi elektoral dalam pemilihan umum sangat banyak. Korupsi elektoral akan menghasilkan ”orang salah” sebagai pemenang. Korupsi elektoral dapat mendorong korupsi di sektor-sektor lain, menjelma sebagai lingkaran setan berupa korupsi, politik, dan pemilihan umum.

Perselingkuhan antara politik dan bisnis menjadi sebab pengaturan dana kampanye didesain untuk mencegah lahirnya anak haram oligarki kekuasaan atau kooptasi politik oleh cukong demi terciptanya demokrasi yang bermartabat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya