SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Kades Sabrang Lor, Kecamatan Trucuk, Klaten, Sri Giyatno, diancam hukuman tujuh tahun penjara akibat kasus penipuan dan penggelapan.

Dalam kasus tersebut, Sri Giyatno yang kini ditahan di Mapolres Klaten mengaku menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) para korban agar usahanya mengelola tempat jual-beli mobil tetap jalan. Dia juga memastikan tidak memakai uang hasil penggelapan mobil saat mencalonkan diri sebagai kades pada 2017 lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sri Giyatno memiliki usaha jual-beli mobil di showroom miliknya bernama Atlantic Motor, Desa Mandong, Kecamatan Trucuk. Modus penipuan dan penggelapan itu bermula ketika Sri Giyatno melakukan transaksi jual-beli mobil dengan para korban secara tukar tambah.

Dalam transaksi tersebut, Sri Giyatno bersedia mengurus mutasi dan balik nama. Setelah proses mutasi dan balik nama selesai, Sri Giyanto hanya memberikan STNK mobil kepada korban.

Sementara BPKB belum diberikan salah satunya dengan dalih penulisan BPKB belum rampung. Belakangan, BPKB milik korban ternyata digadaikan ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kasatreskrim Klaten, AKP Didik Sulaiman, mengatakan awalnya Polsek Trucuk mendapat laporan dari tiga korban pada 2018 dan awal 2019. Masih ada tiga korban lagi yang melapor ke Polres Klaten dan saat ini masih ditangani Satreskrim.

Dengan demikian, total ada enam korban yang sementara ini sudah melapor ke polisi. Kasatreskrim menjelaskan dari laporan yang diterima, transaksi jual-beli itu paling lama terjadi pada 2015 lalu.

Modus penipuan dan penggelapan kepada para korbannya mirip yakni Sri Giyatno hanya menyerahkan STNK dan mobil kepada para korban. Sementara BPKB yang sudah dibalik nama belakangan digadaikan ke BPR tanpa seizin korban.

Nilai uang hasil menggadaikan BPKB itu bervariasi. “Ada korban yang merasa proses pengurusan BPKB terlalu lama dan tidak masuk akal akhirnya menelusuri dan menemukan ternyata BPKB miliknya digadaikan oleh pelaku,” kata Kasatreskrim saat rilis kasus di Mapolres Klaten, Senin (28/1/2019).

Kasatreskrim menjelaskan kasus tersebut terjadi saat Sri Giyatno belum menjabat sebagai kades. Namun, proses penyidikan atas kasus tersebut dilakukan setelah Sri Giyatno menjabat Kades Sabrang Lor.

Sri Giyatno sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Klaten. Ia dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, mengatakan kasus tersebut masih didalami dan tak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Kapolres menyayangkan aksi penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan pelayan masyarakat dalam hal ini kades.

“Sangat memprihatinkan seorang kades yang seharusnya mengayomi masyarakat justru melakukan tindak pidana. Kasus ini tetap jalan dan diproses hukum,” katanya.

Sementara itu, Sri Giyatno mengatakan para korban melunasi pembayaran hasil transaksi jual-beli mobil dengan cara kredit. Mekanisme pelunasan tak dibatasi waktu.

“Awalnya memang masih ada kekurangan pembayaran dari pembelinya. Ketika sudah bayar pajak, nanti diurus balik nama,” tutur dia.

Masih adanya kekurangan pembayaran tersebut menjadi alasan Sri Giyatno menggadaikan BPKB. Hanya, penggadaian dilakukan tanpa seizin pemilik BPKB.

Ia berasalan uang hasil gadai digunakan agar usahanya tetap berjalan. “Karena pembeli semuanya kurang [pembayaran], kekurangan itu ditekel BPR untuk perputaran modal. Jadi tidak semata-mata kami gadaikan,” tutur Sri Giyatno.

Sri Giyatno mengatakan uang hasil menggadaikan BPKB tidak ia gunakan untuk modal memperebutkan kursi menjadi Kades Sabrang Lor. Sebagai informasi, Sri Giyatno menjadi Kades Sabrang Lor sejak 2017 lalu.

Di sisi lain, Bupati Klaten, Sri Mulyani, menegaskan Pemkab tak akan mengintervensi pengusutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Kades Sabrang Lor, Sri Giyatno.

Ia menyerahkan pengusutan kasus tersebut ke kepolisian sesuai aturan hukum yang berlaku. “Silakan ditindak sesuai peraturan hukum yang ada,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya