SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Jumlah pendaftar bakal calon kepala desa (kades) di sejumlah desa membeludak. Salah satunya di Desa Jotangan, Kecamatan Bayat. Di desa tersebut, jumlah pendaftar tercatat 16 orang hingga hari terakhir pendaftaran Selasa (22/1/2019).

Sesuai aturan, jumlah calon kades pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak minimal dua orang dan maksimal lima orang. Lebih dari lima orang harus diseleksi dengan parameter yang sudah ditentukan agar terpilih lima calon.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pj. Kades Jotangan, Supono, mengatakan 16 orang itu terdiri atas 11 orang beralamat di Desa Jotangan sementara lima orang dari luar desa. Kelima orang dari luar desa itu memiliki latar belakang pekerjaan beragam seperti pengacara, perangkat desa, serta swasta.

Selain dari Klaten, pendaftar bakal calon Kades Jotangan juga berasal dari luar provinsi seperti Kabupaten Bantul, DIY. Sementara 11 orang pendaftar dari desa setempat memiliki latar belakang sebagai perangkat desa serta pekerja swasta.

Di antara 11 orang itu, ada lima anggota panitia Pilkades Jotangan yang ikut mendaftar sebagai bakal calon kades. “Panitia totalnya ada 22 orang. Dari jumlah itu, lima orang mendaftar [sebagai cakades]. Sesuai aturan, mereka sudah mengundurkan diri dari kepanitiaan,” ungkap Supono, Rabu (23/1/2019).

Jumlah pendaftar bakal calon kades di Jotangan pada pilkades saat ini lebih banyak dibanding pilkades sebelumnya. Pada pilkades 2013 lalu, hanya terdapat dua calon kades.

Supono mengaku tak mengetahui penyebab hingga jumlah pendaftar bakal calon kades di Jotangan membeludak. Ia menjelaskan hak kades yakni tanah bengkok seluas 4,47 ha termasuk siltap senilai Rp3 juta/bulan.

“Tanah bengkok saya rasa tidak begitu menarik. Yang jelas motivasi untuk memajukan Jotangan. Mungkin juga karena jabatan kades termasuk jabatan prestise,” urai dia.

Kondisi yang tak jauh berbeda terjadi di Desa Dengkeng, Kecamatan Wedi, Klaten. Ada 13 orang yang mendaftar sebagai cakades pada Pilkades, Maret mendatang.

Dari 13 orang itu, delapan orang beralamat di desa setempat. Mereka memiliki latar belakang pekerjaan beragam seperti buruh, perangkat desa PNS, serta petahana atau incumbent.

Sementara lima pendaftar lainnya beralamat luar desa dengan latar belakang pensiunan pegawai serta mantan kades. Tak hanya Klaten, pendaftar juga berasal dari Provinsi DIY yakni Kabupaten Sleman.

Ketua Panitia Pilkades Dengkeng, Suyatno, mengatakan selama proses pendaftaran dibuka sejak Kamis (17/1/2019), ada 18 orang yang mengambil blangko pendaftaran. Dari jumlah itu, 13 orang mengembalikan berkas dilengkapi persyaratan hingga proses pendaftaran ditutup pada Selasa sore.

Persyaratan itu seperti fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisasi, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, serta surat keterangan berkelakuan baik. “Tingginya antusiasme pendaftar kalau boleh saya bilang ini bentuk demokrasi,” kata Suyatno saat ditemui wartawan di sekretariat panitia pemilihan Kades Dengkeng, Rabu (23/1/2019).

Suyatno tak mengetahui secara pasti penyebab jumlah pendaftar calon kades di desa setempat membeludak. Jumlah pendaftar bakal calon Kades Dengkeng pada pilkades kali ini disebut-sebut terbanyak selama proses pilkades di desa setempat.

Pada pilkades sebelumnya sekitar 2013 lalu, jumlah calon kades yang bertarung hanya empat orang. “Kalau hak kades itu menerima siltap serta ada hak tanah bengkok. Di Dengkeng kades mendapatkan bengkok 20 patok atau sekitar 5 hektare [ha],” jelas dia.

Disinggung tahapan selanjutnya, Suyatno mengatakan setelah tahapan penjaringan berakhir dilanjutkan penyaringan bakal calon berupa penelitian persyaratan administratif serta penetapan dan pengumuman bakal calon.

“Setelah penjaringan nanti diumumkan dan menunggu tanggapan dari warga,” kata dia.

Dari tahap penjaringan itu, jika bakal calon lebih dari lima orang, ada proses seleksi tambahan. Seleksi dilakukan panitia dengan merujuk ketentuan penilaian yang diatur dalam Perbup No. 41/2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Penilaian itu untuk menentukan lima besar peraih nilai tertinggi. Dari lima besar tersebut lantas ditetapkan menjadi calon kades dan bertarung untuk dipilih oleh sekitar 1.444 warga yang terdaftar dalam daftar pemilik tetap (DPT) Pilkades Dengkeng 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya