SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengeluarkan rilis terkait penangkapan personel Duo Molek, Cahya Wulan Sari alias Caca. Dia ditangkap satu hari setelah penyidik berhasil meringkus tersangka Yahya Ansori Nasution pada 10 Januari 2019.

“Awalnya tim mendapat informasi masyarakat adanya perdagangan dan penyalahgunaan narkotika di TKP 1 dan dilakukan penangkapan TSK 1 (Yahya), dan penggeledahan dilanjutkan ke rumahnya,” bunyi keterangan dalam rilis polisi sebagaimana dilansir Okezone, Senin (14/1/2019). “Hasil interogasi TSK 1, BB didapat dari DPO BRO, dan tanggal 9 Januari telah didistribusikan ke TSK 2 dan TSK 3 (Caca), dan menggunakannya bersama,” lanjut bunyi keterangan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari hasil penangkapan Caca, polisi mengamankan satu buah cangklong bekas pakai sabu dengan berat 0,046 gram. Selain sabu, terdapat pula setengah butir ekstasi yang didapat dari Caca.

Terkait kepemilikan sabu, Caca Duo Molek membeli dari Yahya Ansori Nasution dengan harga Rp900.000. Sementara untuk ekstasi yang ditemukan, Caca mendapatkannya dari sumber yang berbeda. “Didapat dari salah satu tempat hiburan, tanggal 7 Januari 2019,” kata polisi dalam keterangan rilis.

Sayang, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pasal yang dikenakan untuk Caca Duo Molek beserta dua tersangka lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya