SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Selasa (8/1/2019). Esai ini karya Agus Riewanto, dosen di Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret. Alamat e-mail penulis adalah agusriewanto@yahoo.com.

Solopos.com, SOLO — Kabar bohong (hoaks) ada tujuh kontainer surat suara untuk pemilihan umum 2019 yang didatangkan dari Tiongkok dan telah dicoblos untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu memanaskan suhu politik negeri kita.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengecek fakta-faktanya dan dan menyatakan kabar itu memang tidak benar alias hoaks karena surat suara untuk pemilihan umum 2019 baru ditetapkan beberapa hari setelah berita hoaks itu muncul dan belum dicetak.

Produksi hoaks yang mengarah pada penyebaran fitnah merupakan kejahatan kemanusiaan yang amat keji. Perlu dilakukan tindakan tegas (represif) sekaligus juga tindakan pencegahan (preventif) yang sistematis. Produsen hoaks ini ditengarai bukan hanya mengeruk keuntungan uang, namun juga bisnis politik yang memanfaatkan momentum politik.

Ekspedisi Mudik 2024

Pelan tapi pasti tindakan memproduksi dan menyebarkan hoaks model seperti ini jika tak segera dicermati dan dicegah sejak dini berpotensi terus meluas  di masyarakat dan dapat menjadi tren pada era kebebasan berekpresi yang tanpa batas ini.

Salah satu faktor yang cukup dominan mendukung produksi hoaks mengarah ke penyebaran kebencian melalui Internet adalahkarena publik suka menerima hoaks di media sosial. Itulah sebabnya produsen hoaks muncul dengan menggunakan logika kekisruhan opini publik yang mudah dipelintir sesuai pesanan kekuatan politik tertentu dengan memanfaatkan ketokohan figur publik tertentu.

Studi yang dilakukan Sati Bute (2014) dalam The Role of Social Media in Mobilizing People for Riots and Revolutions: Four Case Studies in India, misalnya, menyatakan media sosial dapat digunakan secara positif untuk memobilisasi massa menciptakan perubahan sosial, namun belakangan ini media sosial juga digunakan memobilisasi massa untuk membuat kegaduhan, bahkan kerusuhan massal.

Ketegasan Aparat Hukum

Momentum munculnya hoaks terkait pemilihan umum ini seharusnya menyadarkan aparatur hukum untuk terus mengembangkan pengusutan kasus ini. Tujuan produsen dan penyebar hoaks ini diduga kuat  untuk mendelegitimasi pemilihan umum, khususnya pemilihan presiden, dan meneror penyelenggara pemilihan umum bahwa seolah-olah pemilihan umum didesain untuk memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

Hoaks tentang pemilihan umum seperti ini sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi ketika stigma buruk pemilihan umum ditanam oleh produsen dan penyebatr hoaks kepada publik agar publik tak percaya pada hasil pemilihan umum dan menyulu penolakan hasil pemilihan umum 2019.

Di titik inilah hoaks tentang pemilihan umum yang disebar di media sosial jangan sampai mengarah pada terjadinya kerusuhan massal. Diperlukan ketegasan aparatur hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk mengusut pembuat dan penyebar hoaks ini. Harus diusut sampai ke akar dan motifnya. Polisi jangan hanya berhenti di level aktor lapangan, tapi menelisik hingga membongkar sindikatnya sekaligus aktor utamanya (master mind).

Jaringan pembuat dan penyebar hoaks ini harus dibongkar tuntas dan dijerat dengan hukuman berat sesuai UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) sekaligus pasal-pasal tentang kebencian dan fitnah di KUHP. Tindakan konkret pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Polri adalah melaksanakan amanat ketentuan Pasal 40 ayat (2a) UU No. 19/2016.

Pasal tersebut mengamanatkan pencegahan atas penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik serta dokumen elektronik bermuatan negatif yang dilarang peraturan perundang-undangan. Pemerintah berwenang memutus akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

Penyadaran Publik

Cara lain untuk melawan hoaks adalah edukasi kepada publik agar tak mudah memercayai semua konten di media sosial dengan penguatan kapasitas kritis dan rasionalitas dalam menelaah berita dengan cara memahami ciri-ciri berita bohong, antara lain dengan mencermati situs, judul dan isi berita, dan narasumber berita yang dikutip.

Kalau situsnya tidak resmi dan tidak ada yang bertanggung jawab, judulnya provokatif namun tak sama dengan isi berita, dan narasumber yang dikutip tak jelas waktu dan tempatnya bisa dipastikan itu hoaks. Berikutnya adalah mengedukasi public agar bisa secara sistematis dan masif memanfaakan grup diskusi antihoaks untuk klarifikasi berita bohong, misalnya di Forum Anti Fitnah Hasut dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesia Hoax Buster, Fanpage Indonesia Hoaxes, dan Sekoci Group.

Kalau menemukan konten yang tidak jelas dan saat membaca muncul keraguan atas  validitasnya dapat mengajukan pengaduan ke fitur laporan hoaks media sosial ke komunitas-komunitas antihoaks. Membanjirnya hoaks di medis sosial seharusya menyadarkan masyarakat agar memiliki kewaspadaan dan sensitivitas yang kuat agar tak mudah terprovokasi dan teraduk emosinya. Kini publik harus sadar pentingnya internalisasi nilai-nilai moral dan etika dalam penggunaan media sosial. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya