SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Solopos.com,&nbsp; SOLO — </strong><a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180822/489/935548/kecelakaan-solo-mercedes-vs-honda-beat-1-orang-meninggal" target="_blank" rel="noopener">Kecelakaan Solo di samping Mapolres Solo</a> menjadi viral media sosial.&nbsp;</span><span>Kasus tabrakan Mercedes Benz vs Honda Beat yang berujung meninggalnya pengendara Honda Beat diselidiki polisi. </span></p><p><span>S</span><span>atuan Reserse Kriminal (Satreskrim) <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180804/489/931973/8-bulan-34-orang-meninggal-akibat-lakalantas-di-solo" target="_blank" rel="noopener" title="Berapa meninggal karena lakalantas Solo?">Polresta Solo</a>, menetapkan IA, 40, warga Jaten, Karanganyar, pengemudi mobil Mercedes-Benz berpelat nomor AD 888 QQ menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jl. K.S. Tubun, Manahan, Banjarasari, Rabu (22/8/2018).</span></p><p><span>Akibat <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180803/489/931894/lawan-arus-ini-kronologi-kecelakaan-depan-lokananta-solo" target="_blank" rel="noopener" title="Kronologi Depan Lokananta Solo">kecelakaan Solo</a> itu Eko Prasetyo, 28, warga Jl. Mliwis RT 002 /RW 007, Manahan, Banjarsari, pengendara sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 5435 OH meninggal dunia dilokasi kejadian.</span><br /><span></span></p><p><span>"Kami menemukan titik terang dalam kasus ini. Dia [IA] dari hasil pemeriksaan sengaja menabrak sepeda motor Eko dari belakang," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di Mapolesta Solo, Rabu malam.</span><br /><span></span></p><p><span>Fadli mengungkapkan penetapan IA sebagai tersangka diperkut dengan adanya bukti rekaman CCTV di lokasi awal mereka bertemu hingga terjadi lakalantas. IA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tetang penganiayaan yang berakibat kematian dengan ancam hukuman 15 tahun penjara.</span><br /><span></span></p><p><span>"Kasus ini bukan lakalantas murni,&nbsp; melainkan ada unsur kesengajaan,&nbsp; hingga menyebabkan Eko meninggal dunia. IA langsung ditahan di Mapolresta Solo sejak Rabu malam," kata dia.</span><br /><span></span></p><p><span>Fadli memastikan kasus ini dipicu akibat cekcok di jalan raya antara Eko dan IA saat keduanya berada di perempatan Pemuda, Mangkubumen, Banjarsari. IA merasa laju kendaraannya terhalangi sepeda motor Eko sehingga memberikan teguran. Eko melawan dengan memarahi IA balik.&nbsp;</span><br /><span></span></p><p><span>"Eko membuntuti hingga ke rumah IA. Eko langsung menendang bamper belakang sisi kiri mobil Mercedes milik IA.&nbsp;</span><span>Kami pastikan kedua teman IA tidak terlibat," kata dia.</span><br /><span></span></p><p><span>IA, lanjut dia, kembali mengejar Eko sendirian yang kabur dari rumahI IA. Sampai di perempatan KFC Manahan keduanya terlibat kejar-kejaran hingga memutar balik masuk lagi ke Jl.K.S.Tubun. Di jalan ini Eko ditabrak IA dari belakang hingga meninggal dunia.&nbsp;</span></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya