SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Camat Ngrampal dan Camat Mondokan, Sragen, pada Rabu (15/8/2018) sudah mengeluarkan rekomendasi untuk pelantikan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180814/491/934148/kisruh-seleksi-perdes-sragen-dijanjikan-klir-dalam-3-hari" title="Kisruh Seleksi Perdes Sragen Dijanjikan Klir Dalam 3 Hari">perangkat desa</a> (perdes) terpilih hasil seleksi yang digelar serentak Senin (6/8/2018) lalu.</p><p>Meski demikian, gelombang protes dari para calon perdes atas hasil seleksi di dua wilayah itu belum berhenti. Aksi protes atas hasil pengisian perdes terjadi di Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, dan di Desa Jambangan, Kecamatan Mondokan, Sragen, Rabu siang.</p><p>Belasan calon perdes di Desa Ngarum mendatangi balai desa setempat. Mereka menuntut pelantikan perdes terpilih ditunda sampai ada kejelasan tentang perincian nilai dan indikasi kejanggalan yang mereka temukan.</p><p>Aksi protes tersebut dipimpin Eko Sunardi, 33, seorang peserta <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180813/491/933976/pemkab-sragen-buka-posko-aduan-seleksi-perdes-selama-3-hari" title="Pemkab Sragen Buka Posko Aduan Seleksi Perdes Selama 3 Hari">seleksi calon perdes</a> yang tidak lolos. Kedatangan mereka diterima panitia pengisian perdes Ngarum didampingi Kepala Desa Ngarum di gedung balai desa setempat.</p><p>Camat Ngrampal Dwi Sigit Kartanto dan Kapolsek Ngrampal AKP Agus Irianto juga hadir dalam pertemuan itu. &ldquo;Pengumuman yang disampaikan panitia desa berupa nilai gelondongan dan tidak ada perinciannya. Kenapa hal itu [pengumuman nilai terperinci] tidak dilakukan? Ini menjadi kecurigaan kami. Kami meminta supaya perincian nilai mulai dari uji kompetensi, dedikasi, dan prestasi dibuka semua. Persoalan itu belum jelas ternyata ada kabar adanya pelantikan perdes terpilih pada Kamis [16/8/2018]. Lalu apa kami ini dianggap sampah?&rdquo; ujar Eko saat ditemui <em>Solopos.com</em>.</p><p>Atas dasar itulah, Eko menuntut pelantikan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180813/491/933943/polres-sragen-seleksi-perdes-21-desa-bermasalah" title="Polres Sragen: Seleksi Perdes 21 Desa Bermasalah">perdes</a> ditunda. Eko juga mempertanyakan surat pernyataan bermeterai Rp6.000 yang dibuat peserta seleksi agar menerima hasil pengisian perangkat desa.</p><p>Tuntutan penundaan pelantikan ditolak oleh Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perdes Ngarum, Budi Antana, dalam pertemuan itu. Budi menyatakan pelantikan perdes terpilih menjadi hak panitia.</p><p>&ldquo;Untuk operincian nilai ada semua dan saya berikan perinciannya. Bahkan silakan perincian nilainya diperbanyak. Kemudian terkait dengan surat pernyataan itu tidak memaksa dan sifatnya untuk antisipasi ke depannya. Kalau ada yang tidak mau buat pernyataan juga tidak apa-apa,&rdquo; katanya.</p><p>Terpisah, para calon perdes di Desa Jambangan, Mondokan, Sragen juga dikumpulkan di balai desa setempat. Mereka diberi penjelasan oleh tim panitia desa tentang sangkaan dan ketidakpuasan mereka.</p><p>&ldquo;Ya, tadi dikumpulkan di balai desa. Mereka itu hanya tidak puas,&rdquo; ujar Camat Mondokan, Bambang Eko Budi Santoso, saat ditemui <em>Solopos.com </em>di Inspektorat Sragen.</p><p>Bambang mengaku sudah mengeluarkan rekomendasi untuk sembilan desa yang menggelar pengisian perdes di Mondokan, yakni di Sono, Tempelrejo, Trombol, Pare, Jekani, Kedawung, Jambangan, Gemantar, dan Sumberejo.</p><p>&ldquo;Hasil verifikasi dari sembilan desa sudah dilakukan secara hati-hati. Rekomendasi sudah kami sampaikan ke desa masing-masing,&rdquo; ujarnya.</p><p>Camat Ngrampal Dwi Sigit Kartanto mengaku juga sudah menerbitkan rekomendasi berupa persetujuan untuk perdes terpilih di delapan desa, yakni Ngarum, Bener, Kebonromo, Gabus, Karangudi, Klandungan, Bandung, dan Pilangsari.</p><p>Dari delapan desa itu, kata dia, hanya Desa Gabus yang melakukan mutasi perdes dan tujuh desa lainnya penjaringan dan penyaringan perdes.</p><p>&ldquo;Secara umum tidak ada masalah dari hasil verifikasi yang dilakukan tim kecamatan, termasuk di Ngarum juga sudah sesuai dengan ketentuan perda dan perbup,&rdquo; ujarnya,</p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya