SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Kepala Desa Kaloran, Gemolong, Sragen, Suraya, dan seorang perangkat Desa Jenalas, Gemolong, Jamin, 50, ditangkap tim Satreskrim Polres Kudus, Jumat (3/8/2018) pukul 09.00 WIB.</p><p>Mereka ditangkap atas dugaan terlibat <a title="KRIMINALITAS JATENG : Tingkat Kejahatan Turun Selama 2017, Curat Tertinggi" href="http://semarang.solopos.com/read/20180101/515/880877/kriminalitas-jateng-tingkat-kejahatan-turun-selama-2017-curat-tertinggi">tindak pidana</a> perampokan di Kabupaten Kudus. Polisi juga menangkap Kustadi, 55, warga Gemulung RT 010/RW 004 Kwangen, Gemolong.</p><p>Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, Jumat sore, dalam penangkapan tersebut Tim Polres Kudus dibantu beberapa personel Polsek Gemolong. Ketiga orang itu ditangkap di rumah masing-masing.</p><p>Kapolsek Gemolong, AKP Supadi, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, saat diwawancarai wartawan mengonfirmasi penangkapan tiga orang di wilayah hukum Polsek Gemolong itu.</p><p>"Iya [ditangkap], Lurah Kaloran, dan perangkat Desa Jenalas," ujar dia.</p><p>Supadi menjelaskan ketiga orang yang ditangkap tersebut diduga terkait kasus <a title="Pencurian Honda Vario Sragen Terungkap Setelah 6 Hari" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180731/491/930907/pencurian-honda-vario-sragen-terungkap-setelah-6-hari">pencurian</a> yang disertai kekerasan. Tapi Supadi tak tahu detail kasus itu.</p><p>"Kasus 365 KUHP. Modusnya penggandaan uang. Tapi saat [korban] mengantarkan uang, diarahkan, lalu dieksekusi teman-teman dia [tersangka]," kata dia.</p><p>Supadi menerangkan dari tindak <a title="Pencurian Sragen: 30 Menit Rumah Kosong, Rp102 Juta Melayang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180729/491/930700/pencurian-sragen-30-menit-rumah-kosong-rp102-juta-melayang">perampokan</a> yang dilakukan, korban mengalami kerugian sekitar Rp350 juta. Korban yang belum diketahui identitasnya menurut informasi berasal dari Jawa Timur.</p><p>"Jadi laporan awal korbannya satu. Tapi mungkin bisa berkembang [beberapa korban]. Kalau soal identitas korban saya tak tahu. Tadi malam saya cuma sepintas saja informasinya," urai dia.</p><p>Terpisah, Camat Gemolong, Joko Suratno, mengaku juga mendapat informasi ihwal penangkapan Kades Kaloran dan Perdes Jenalas oleh kepolisian pada Kamis malam. Tapi dia tidak tahu detail kasus yang menjerat mereka.</p><p>"Saya juga dapat info itu. Tapi pastinya kasus apa saya tidak tahu. Saya cek ponselnya [Kades Kaloran] tidak aktif," tutur Joko.</p><p>Dia menjelaskan penangkapan Kades Kaloran tak akan mengganggu pelayanan masyarakat. Secara kelembagaan, Pemdes Kaloran sudah punya prosedur.</p><p>"Kalau Kades berhalangan, Sekdes bisa melaksanakan tugas-tugas dalam jangka waktu tertentu. Sambil menunggu kepastiannya, untuk pelayanan desa akan dikoordinasikan Sekdes," kata dia.</p><p>Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 KUHP diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya