SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p class="western" lang="en-US"><strong>Semarangpos.com, KUDUS &mdash; </strong>Lima instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Kudus demi amannya pelaksanaan proyek kegiatan dari potensi penyimpangan.</p><p class="western" lang="en-US">Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Herlina Setyorini, pendampingan tersebut dalam rangka mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat pelaksaan program kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). "Setidaknya, kegiatan yang dijalankan di masing-masing pelaksana kegiatan bisa berjalan sesuai ketentuan," katanya ditemui seusai perayaan HUT Ke-18 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) di Aula Kejari Kudus, Jateng, Senin (23/7/2018).</p><p class="western" lang="en-US">Meski demikian, kata Kajari Herlina Setyorini, pendampingan tersebut tidak bisa dijadikan tameng ketika ada pelanggaran yang bisa merugikan negara. Kegiatan pendampingan tersebut murni kegiatan dari kejaksaan negeri setempat. Namun, ketika mereka berkeinginan mengajukan pendampingan, menurut dia, lebih baik sebagai salah satu langkah antisipasi agar pelaksanaan kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada penyimpangan.</p><p class="western" lang="en-US">"Jika memang ditemukan pelanggaran, tentunya bisa ditindaklanjuti oleh aparat pengawas intern pemerintah (APIP) yang biasanya memberikan waktu selama 30 hari," ujarnya.</p><p class="western" lang="en-US">Ternyata dalam perjalanannya terdapat tindak pidana korupsi, kata Herlina Setyorini, kejaksaan tetap bisa mengambil alih kasus tersebut. Ia berharap kerja sama dengan berbagai pihak, baik OPD maupun perusahaan daerah, bisa menjadi penunjuk agar dalam pelaksanaan kegiatan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p><p class="western" lang="en-US">Sejauh ini, lanjut dia, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kudus dalam memberikan pendampingan kegiatan pembangunan di daerah ini telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur.</p><p class="western" lang="en-US">Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Kudus Dadan Ahmad Sobari menyebutkan sejumlah pihak yang mengajukan pendampingan, yakni IAIN, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus. Dari keduanya, terdapat 11 pemaparan kegiatan pembangunan, sebanyak 10 kegiatan di antaranya dari Dinas PUPR Kudus dan satu kegiatan dari IAIN Kudus.</p><p class="western" lang="en-US">Pengajuan permohonan TP4D Kejaksaan Negeri Kudus tercatat ada 16 kegiatan proyek, meliputi 10 kegiatan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kudus dan enam kegiatan dari Dinas Perdagangan Kudus. "Terkait dengan persetujuan dari 16 proyek kegiatan tersebut, menunggu hasil paparan dari kepala dinas terkait," ujarnya.</p><p class="western" lang="en-US">Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto membenarkan pihaknya mengajukan pendampingan kepada Kejari Kudus dan menunggu persetujuan. Dengan adanya kerja sama dengan TP4D Kejaksaan Negeri Kudus, dia berharap proyek kegiatan benar-benar sesuai dengan perencanaan dan tidak ada hal yang dilanggar.</p><p class="western" lang="en-US">Direkrut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus Ahmadi Syafa mengatakan bahwa pihaknya juga menggandeng TP4D Kejari Kudus sejak tahun lalu. Kegiatan proyek besar yang direncanakan pada tahun 2018, kata dia, juga meminta pendampingan dari Kejari Kudus.</p><p class="western" lang="en-US">"Pada tahun ini PDAM berencana membangun gedung pelayanan. Dengan adanya TP4D Kejari Kudus tentunya bertujuan agar terlaksana sesuai dengan ketentuan dan desain serta spek yang ada karena nantinya selalu dikontrol," ujarnya.</p><p class="western" lang="en-US"><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p><p class="western" lang="en-US">&nbsp;</p>

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya