SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Tim resmob narkoba Polres Sukoharjo menangkap seorang peramu atau pengoplos obat di Dusun Bengkekan, Kelurahan Kenep, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Pengoplos <a title="Tim BBPOM Semarang Sita 89 Item Jamu Campur Bahan Kimia di Sukoharjo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20170906/490/849170/tim-bbpom-semarang-sita-89-item-jamu-campur-bahan-kimia-di-sukoharjo">obat </a>&nbsp;berinisial ATS, 50, ini warga asli Perum Griya Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.</p><p>ATS ditangkap pada 14 Juli saat menjajakan dagangan di Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo. Hingga berita ini ditulis, Rabu (25/7/2018), ATS masih diperiksa penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.</p><p>&ldquo;Tersangka ATS dijerat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,&rdquo; ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, kepada wartawan di Mapolres Sukoharjo, Rabu.</p><p>Kapolres menjelaskan sasaran <a title="Tekan Peredaran Jamu IIegal, BPOM Bentuk UPT Di Solo dan Banyumas" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180712/489/927479/tekan-peredaran-jamu-iiegal-bpom-bentuk-upt-di-solo-dan-banyumas">penjualan </a>&nbsp;obat oplosan ini adalah masyarakat umum. Modusnya, ATS membeli beberapa obat kemasan botol atau pun yang lain di apotek atau toko obat.</p><p>Sesampainya di rumah, obat-obatan itu dibuka dan dibagi dalam kemasan. Satu kemasan terdiri atas empat macam pil obat dengan merek berbeda, seperti Kecetit, Pil Spesial, dan Super Ampuh. &ldquo;Isi kemasan merek berbeda tersebut sama. Penangkapan tersangka ATS atas informasi masyarakat dan hasil pemantauan petugas.&rdquo;</p><p>Kapolres menjelaskan berdasar hasil pemeriksaan, ATS mengaku aneka obat yang dioplos maupun dosisnya dia tentukan sendiri. ATS sudah dua tahun membuat dan menjual obat oplosan yang diklaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit itu.</p><p>&ldquo;Pengecekan tim resmob, salah satu obat oplosan dalam medik memiliki unsur pereda rasa sakit. Saat pelaku ditangkap ada warga yang ingin membeli obat racikannya. Warga tersebut mengaku cocok meminum obat racikan tersangka,&rdquo; jelasnya.</p><p>Sementara itu, ATS mengaku pernah bekerja sebagai sales farmasi. &ldquo;Satu renteng isi 10 kemasan dijual Rp7.500 dan saya mendapatkan untung Rp1.500 per renteng. Keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,&rdquo; kata ATS.</p><p>Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP A.A. Gede Oka, menambahkan <a title="Makanan Kaleng Mengandung Cacing Diduga Beredar di Sukoharjo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180404/490/907928/makanan-kaleng-mengandung-cacing-diduga-beredar-di-sukoharjo">barang bukti </a>&nbsp;yang diamankan dari ATS berupa sebuah sepeda motor berikut STNK, 16 ikat terdiri atas lima renteng, setiap renteng berisikan 12 bungkus berisi empat kapsul atau pil per bungkus. Kemudian delapan pax merek pil spesial, aneka botol obat berikut obat-obatan berbagai merek dan perlengkapan seperti sendok, gunting, strapples, dan lilin.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya