SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo memastikan tanah seluas 22.550 meter persegi yang terdapat bangunan bekas Rumah Sakit Kadipolo merupakan tanah milik negara yang diberikan kepada Sigit Harjojudanto, putra kedua mantan Presiden RI, Soeharto.</p><p>&ldquo;Kami pastikan sertifikat tanah seluas 22.550 meter persegi di Jl. dr. Rajiman, Panularan, Laweyan, atas nama milik Sigit,&rdquo; ujar Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Solo, Joko Setiyadi, mewakili Kepala BPN Solo, Sunu Duto Widjomarmo, Jumat (4/5/2018).</p><p>Hal itu disampaikan Joko menanggapi <a title="Jual Aset BCB, Keluarga Cendana Digugat di PN Solo" href="http://news.solopos.com/read/20180502/496/913880/jual-aset-bcb-keluarga-cendana-digugat-di-pn-solo">gugatan PT Sekar Wijaya </a>&nbsp;kepada BPN Solo dan tiga anggota keluarga Cendana atas kasus jual beli tanah berisi bangunan cagar budaya (BCB) yakni eks Rumah Sakit Kadipolo.</p><p>Joko mengungkapkan tanah tersebut didapat Sigit karena ada pemberian hak tanah negara setelah Sigit mengajukan permohonan. Pembuatan sertifikat tanah tersebut sesuai prosedur di BPN. Ia memastikan Sigit saat membuat sertifikat tanah mengeluarkan dana kompensasi. Dana kompensasi tersebut oleh BPN diberikan kepada negara.</p><p>&ldquo;Tanah tersebut kemudian berubah status menjadi tanah BCB [Benda Cagar Budaya] setelah sertifikat tanah dikeluarkan BPN. Kami pastikan yang menjadikan kawasan itu sebagai BCB bukan BPN, tetapi Pemkot <a title="Penipuan Solo: Korban Umrah Abu Tours Bertambah Jadi 28 Orang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180416/489/910748/penipuan-solo-korban-umrah-abu-tours-bertambah-jadi-28-orang">Solo</a>,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia mengakui ada perjanjian jual beli tanah antara Sigit dengan perusahaan properti asal Jakarta, PT Sekar Wijaya, setelah ada permohonan balik nama sertifikat tanah. BPN tidak melarang adanya jual beli tanah kawasan BCB. Namun, yang harus diketahui adalah pembeli tanah tidak diperbolehkan mengubah fungsi aset BCB di tanah situ.</p><p>&ldquo;Kami menjadi salah satu pihak yang digugat PT Sekar Wijaya. BPN akan menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Solo,&rdquo; kata dia.</p><p><span>Sebagaimana diberitakan, tiga orang dari keluarga besar Cendana digugat PT Sekar Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan materi perbuatan melawan hukum kasus jual beli tanah seluas 22.550 meter persegi di Jl. dr. Rajiman Panularan, Laweyan. Di tanah tersebut terdapat bangunan benda cagar budaya (BCB) yakni eks Rumah Sakit Kadipolo.</span></p><p>Kuasa Hukum PT Sekar Wijaya, Khairil Poloan, memastikan akan membawa kasus ini ke Polresta Surakarta dalam <a title="Penipuan Solo: Tilap Rp2,7 Miliar, Warga Banten Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180504/489/914312/penipuan-solo-tilap-rp27-miliar-warga-banten-hanya-dituntut-4-bulan-penjara">kasus penipuan </a>&nbsp;dan penggelapan uang pembelian tanah senilai Rp21,5 miliar. Ia menilai dari hasil analisis perdata yang ditangani PN Solo, kasus ini juga masuk unsur pidana yakni Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya