SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BOYOLALI</strong> &mdash; Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Arin Sugesti, 33, bidan yang mengaborsi janin dalam kandungan Reni Eka Saputri, 19, warga D<span>ukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali, Senin (30/4/2018)</span>. Tenaga medis yang bekerja di salah satu rumah sakit di Solo itu juga diharuskan membayar denda senilai Rp100 juta.</p><p>&ldquo;Terdakwa melanggar Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan junto pasal 75 ayat 2. Hukuman yang dijatuhkan satu tahun penjara dengan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama sebulan,&rdquo; ujar Ketua Majelis Hakim Tuty Budhi Utami saat membacakan amar putusannya dalam sidang di PN Boyolali, Senin.</p><p>Dalam sidang dengan hakim anggota Adityo Danur Utomo dan Nalfrijhon itu, majelis hakim menilai sebagai seorang bidan, Arin tidak seharusnya melakukan aborsi.</p><p>Sementara itu, hal yang memberatkan untuk dipertimbangkan majelis hakim adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa menghilangkan nyawa manusia. Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa berterus terang.</p><p>Arin menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, Dedy Abdilah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Arin dengan 10 bulan penjara juga menyatakan menerima putusan tersebut.</p><p>Kasus ini berawal dari penemuan orok di belakang rumah Reni di Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali, 3 Januari 2018. Belakangan diketahui orok itu adalah anak kandung Reni yang digugurkan dengan bantuan Arin.</p><p>Sedangkan aborsi yang dilakukan Reni dilatarbelakangi rasa kecewa. Dia mengaku janin yang dia aborsi merupakan hasil hubungannya dengan sang pacar yang tidak ia ungkapkan jati dirinya. &ldquo;Saya putus asa ditinggal pacar. Sakit rasanya,&rdquo; ujarnya saat ditemui di Mapolres Boyolali, Jumat (5/1/2018).&nbsp;</p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya