SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Aparat <a title="Polisi Ungkap Alasan Anak di Bawah 17 Tahun Dilarang Berkendara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180321/495/904711/polisi-ungkap-alasan-anak-di-bawah-17-tahun-dilarang-berkendara">Polres Wonogiri</a> terus memerangi penyakit masyarakat (pekat). Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan polisi mengungkap dua kasus judi dan menangkap tiga tersangka, dua orang di antaranya perempuan.</p><p>Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, kepada wartawan, Rabu (18/4/2018), menyampaikan kasus perjudian yang baru saja terungkap adalah capjikia di Kismantoro. Polisi menangkap seorang perempuan yang berperan sebagai bandar, Senin (16/4/2018). Perempuan itu bernama Mistin Kristina, 41, warga Klampisan, Gedawung, Kismantoro.</p><p>Mantan Kasatreskrim Polres Boyolali itu mengatakan <a title="Polsek Selogiri Rangkul Komunitas Moge Baksos" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180418/495/909432/polsek-selogiri-rangkul-komunitas-moge-baksos">polisi </a>&nbsp;menggerebek tempat perjudian di rumah Mistin setelah mendapat informasi dari warga yang resah dengan praktik ilegal perempuan itu. Menindaklanjuti laporan tersebut polisi menyelidiki dengan mengecek lokasi.</p><p>Setelah mendapat bukti kuat polisi menggerebek dan menangkap Mistin. Aparat menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler (ponsel) yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasang, buku rekapan, dan 13 bendel keplek.</p><p>&ldquo;Tersangka [Mistin] menjadi bandar. Dia menerima uang taruhan dari pemasang setiap pukul 22.00 WIB,&rdquo; kata Kariri mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede.</p><p>Delapan hari sebelumnya polisi mengungkap kasus judi togel di Ngepos, Nambangan, Selogiri. Polisi menangkap dua tersangka, yakni Bibit Setiyono, 57, warga Ngepos, dan rekan sekaligus tetangganya, Suparyati, 51, pada Senin (9/4/2018) siang.</p><p>Pengungkapan <a title="KRIMINALITAS WONOGIRI : Mobil Eks Politikus PAN Dilempari Batu" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180402/495/907556/kriminalitas-wonogiri-mobil-eks-politikus-pan-dilempari-batu">kasus kriminalitas </a>&nbsp;itu juga berkat informasi masyarakat bahwa rumah Bibit digunakan sebagai tempat jual togel. Polisi lalu menggerebek rumah dimaksud dan mendapati Bibit sedang berjualan togel. Saat diperiksa Bibit mengaku bekerja sama dengan Suparyati. Tak lama kemudian polisi menangkap perempuan paruh baya itu.</p><p>Polisi menyita barang bukti dari tangan kedua tersangka berupa enam lembar paito, 12 lembar rekapan berisi angka togel yang dipasang pembeli, dua unit telepon seluler (ponsel) untuk berkomunikasi dengan pemasang, dan uang Rp289.000.</p><p>&ldquo;Semua tersangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun. Kami akan terus menggelar operasi pemberantasan pekat. Masyarakat perlu berperan aktif. Jika mendapat informasi atau mendapati ada praktik judi atau orang pesta miras [minuman keras], segera laporkan kepada kami,&rdquo; ulas Kariri.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya