SOLOPOS.COM - Ilustrasi siswa SMP. (Freepik.com)

Solopos.com, MADIUN – Dinas Pendidikan Kota Madiun memperketat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Melalui aturan terbaru, dipastikan tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan PPDB untuk jenjang SD dan SMP di Kota Madiun.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, mengatakan PPDB tahun ini dijadwalkan pada pertengahan Mei 2024. Sedangkan untuk pengambilan PIN dimulai pada 17 Mei.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dia menjelaskan dari evaluasi yang dilakukan terhadap PPDB 2023, ada beberapa aturan yang diubah supaya tidak digunakan untuk melakukan tindakan curang dalam PPDB. Ia mengakui pada PPDB tahun lalu ada beberapa kasus kecurangan, sehingga pada tahun ini peraturannya diperketat.

Lismawati menyampaikan untuk perubahan pertama ada pada peraturan zonasi. Pada tahun lalu, jalur zonasi mencapai 50%. Namun, zonasinya hanya untuk yang terdekat dengan sekolah. Sedangkan tahun ini ada perbedaan, zonasi dibagi menjadi dua, yakni 30% untuk yang terdekat dengan sekolah dan 20% zonasi sebaran.

“Untuk zonasi sebaran, di Kota Madiun kan ada 27 kelurahan. Jadi 27 kelurahan memiliki kesempatan yang sama. Tetapi kuotanya hanya 20%. Kalau dulu anak [kelurahan] Banjarejo untuk sekolah ke SMPN 4 kan terlalu jauh. Ga mungkin. Yang bisa ditempuh ya SMPN 10. Sedangkan untuk tahun ini, anak Banjarejo memiliki kesempatan ke SMPN 4, SMPN 1, SMPN 3, SMPN 2. Itu ketentuannya 20% dari total zonasi,” jelas Lismawati kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Mengenai zonasi sebaran, lanjut dia, yang dinilai adalah jarak terdekat dari kelurahan ke sekolah yang dituju. Dia mencontohkan siswa dari Kelurahan Banjarejo ada yang mendaftar di SMPN 1 atau SMPN 2, nanti akan dihitung dari jarak udara.

“Yang dinilai jarak terdekatnya karena zonasi. Tetapi jarak terdekat dari kelurahan tersebut dari sekolah yang dituju,” ujarnya.

Dia menjelaskan pada PPDB tahun ini aturan domisili tidak diberlakukan lagi. Hal ini karena aturan domisili pada tahun lalu ternyata disalahgunakan.

“Untuk itu tahun ini benar-benar kita luruskan,” kata dia.

Meski demikian, Lisma menuturkan sebenarnya aturan domisili ini masih boleh asalkan dalam keadaan tertentu. Semisal ada banjir bandang yang membuat dokumen-dokumen hilang, sehingga aturan domisili ini diperbolehkan.

Kemudian yang ketiga mengenai aturan titip anak di Kartu Keluarga. Pada PPDB tahun lalu aturan ini masih diperbolehkan, tetapi untuk tahun ini tidak boleh.

Lisma menjelaskan aturan terbaru tersebut seorang anak ketika pindah ke Kota Madiun harus bersama satu keluarga. Selain itu, waktu kepindahan pun minimal satu tahun.

“Per tanggal 9 Juni 2024, pindahannya sudah satu tahun. Nama yang tercantum di KK itu harus sama dengan yang tercantum di raport. Ini tujuannya untuk meminimalisir kecurangan-kecurangan seperti tahun lalu,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan PPDB jenjang SD terbagi menjadi empat jalur, yakni zonasi, luar zonasi, jalur afirmasi, dan jalur pindah tugas orang tuas. Sedangkan untuk PPDB jenjang SMP terdiri dari lima jalur, yakni zonasi, afirmasi, jalur pindah tugas orang tua, jalur prestasi rapor, dan jalur prestasi lomba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya