SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menolak uji perkara Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah khususnya tata cara pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) dua putaran.

Sidang putusan yang dipimpin Ketua MK, Mohammad Mahfud MD didampingi delapan orang anggota itu dihadiri pemohon, Y Noto Sugiatmo Simohartono di ruang sidang MK di Jakarta, Selasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Melalui amar putusannya yang memasuki sidang ketiga, majelis hakim MK menolak permohonan warga asal Slawi, Jawa Tengah itu, karena ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara Pemilukada dua putaran tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Permintaan dikabulkannya oleh pemohon kami tolak karena Pemilukada dua putaran itu tidak bertentangan dengan UUD 45,” kata Mahfud dalam amar putusannya.

Perkara yang diregistrasi pada 20 Pebruari 2009 dengan nomor perkara 13/PUU-VII/2009 yang dimohon pemohon menyatakan pembentukan pasal 107 ayat 2,3,4,5,6,7 dan 8 dalam UU tentang Pemda itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Menurut pemohon , dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (11/3), Pemilukada yang dilakukan dengan satu putaran, akan menghemat biaya sosial.

“Waktu yang hilang hanya satu kali untuk satu objek pilihan serta menjaga keseimbangan, kemajuan, kesatuan ekonomi nasional, efisien dan berkeadilan,” jelasnya.

Menanggapi permohonan itu, Maruar Siahaan yang menjadi Ketua Panel Hakim Persidangan pada sidang sebelumnya mempertanyakan tentang kedudukan hukum pemohon (legal standing) pemohon.

“Dalam permohonan yang diajukan oleh pemohon, saya masih belum memahami kedudukan pemohon, apakah pasal 107 benar-benar merugikan hak konstitusional,” katanya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya