SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL: Puluhan warga yang tergabung dalam masyarakat terkena jaringan listrik saluran udara tegangan tinggi (SUTT) Jambidan menuntut ganti rugi kompensasi tanah sebesar 100% dari Nilai jual objek pajak (NJOP) kepada PLN. 

Koordinator warga Jambidan, Yusuf Sudirman menegaskan selama enam tahun, warga merasa dibohongi dengan kompensasi harga tanah yang minim, berkisar Rp14.000 per meter persegi. Padahal, masyarakat mengalami kerugian yang cukup besar, seperti anjloknya harga tanah hingga 50%, menggangu ekosistem karena warga tidak bisa menanam pepohonan besar, dan tidak bisa membangun rumah bertingkat.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

“Kami merasa dibohongi, tanah-tanah kami tidak laku karena harganya jatuh,”ujarnya usai audiensi di DPRD kemarin.

Untuk itu, warga menuntut kompensasi harga tanah sebagai ganti pembangunan proyek sebesar Rp200.000 per meter persegi. Selain itu, warga meminta ganti rugi tumbuh-tumbuhan sebesar Rp500.000-Rp1 juta per pohon, dan ganti rugi bangunan permanen Rp10juta, semi permanen Rp5 juta, dan sementara Rp2 juta.

Sebanyak 120 kepala keluarga di Jambidan harus menanggung kerugian, dengan total luasan tanah yang mencapai 36.943 meter persegi. PLN, menurut dia, selama ini belum pernah melakukan komunikasi dengan warga terkait pembangunan jaringan listrik.

“PLN belum minta ijin pemilik tanah yang dilewati,”tukasnya. (Shinta Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya