SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Puluhan karyawan PT Harmoni Sejahtera Abadi Karanganyar menggeruduk kantor perusahaan tersebut di Dusun Samilupun RT 004 RW 004, Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Kamis (5/9/2019).

Para karyawan yang berstatus kontrak itu menuntut gaji, premi BPJS, dan THR 2018 yang belum dibayarkan. Pantauan Solopos.com di lokasi, ada 41 orang karyawan yang menggeruduk kantor PT Harmoni Sejahtera Abadi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Para karyawan datang ke lokasi sejak pukul 06.00 WIB tetapi mereka tidak mendapati manajemen dan papan nama perusahaan juga sudah tidak terpasang. Supervisor Cleaning Service, Tatank Rhomadhona, 34, menjelaskan karyawan menuntut kejelasan status pekerjaan mereka.

Para karyawan tidak bisa mencari pekerjaan lain karena terikat kontrak kerja. Sementara jika tetap bertahan di perusahaan itu mereka juga tak mendapat gaji serta hak-hak lainnya.

“Kami meminta kejelasan dari manajemen. Komitmennya apa, kami kerja mencari uang. Kami sakit tidak bisa klaim BPJS,” ujarnya kepada Solopos.com.

Dia menjelaskan PT Harmoni Abadi Sejahtera belum membayar gaji karyawan pada Desember 2018, THR 2018 baru dibayarkan 50%, BPJS tidak bisa digunakan karena preminya tidak dibayar, dan gaji Juli serta Agustus 2019 juga belum dibayarkan.

Upaya telah dilakukan dengan mendatangi manajemen Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Kepala Sekolah (LPPKS) sebagai perusahaan yang menggunakan PT Harmoni Sejahtera Abadi namun menajemen PT Harmoni Sejahtera Abadi tetapi belum mendapatkan solusi.

“Kabarnya LPPKS sudah membayar kepada perusahaan untuk gaji kami bulan Desember 2018 tetapi manajemen tidak memberikan gaji Desember,” ujarnya.

Dia mengatakan mendapatkan gaji setiap tanggal 10. Namun, karena Juli lalu tidak mendapatkan gaji, para karyawan mogok kerja sejak 19 Agustus 2019.

“Bulan Juni kami mendapatkan tawaran untuk gaji Desember. Perusahaan membayarkan gaji kepada sebagian karyawan hingga semua karyawan mendapatkan hak gaji pada Oktober. Kami menolak dan meminta semua gaji karyawan dibayar pada Oktober supaya adil. Hingga saat ini kami belum dapat kabar lagi,”ujarnya.

Dia mengatakan belum mendapatkan gaji Juli dan Agustus karena LPPKS belum memberikan dana kepada manajemen PT Harmoni Sejahtera Abadi. Sementara itu, pemilik bangunan yang disewa menjadi kantor PT Harmoni Abadi Sejahtera, Ratno, mengaku sudah mencopot papan nama perusahaan tersebut pada Minggu (1/9/2019).

Ia yang juga bagian dari karyawan sudah mengundurkan diri sejak Senin (2/9/2019). “Nasib saya juga sama seperti karyawan lain. Perusahaan juga tidak membayar kontrak sewa rumah saya tahun ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur PT Harmoni Abadi Sejahtera , Forny Mazandy Desantos, saat dihubungi Solopos.com tidak merespons baik via telepon maupun pesan Whatsapp.

Kepala LPPKS, Nunuk Suryani, menjelaskan karyawan PT Harmoni Sejahtera Abadi tidak bekerja berdampak kepada operasional dan kegiatan LPPKS. Survei pelayanan Diklat mengeluhkan pelayanan kebersihan.

“Karyawan bertanggung jawab kepada ruang kerja mereka. Tetapi kebersihan asrama dan halaman manjadi keluhan pengguna jasa kami,” ujarnya.

Pejabat Pembuatan Komitmen LPPKS, Wiyono, menjelaskan LPPKS bekerja sama dengan PT Harmoni Sejahtera Abadi dua tahun ini untuk jasa cleaning service. Permasalahan karyawan dengan PT Harmoni Sejahtera Abadi bukan urusan LPPKS tetapi LPPKS tidak tinggal diam ketika berdampak kepada kinerja pelayanan.

“Mei lalu ada mediasi. Ada surat pernyataan. Manajer perusahan sanggup memenuhi kewajiban karyawan dalam waktu tertentu. Saya sebagai saksi,” ujarnya.

Menurut dia, hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran kewajiban kepada karyawan tidak dipenuhi perusahaan. Untuk mencairkan gaji karyawan, syarat yang harus dipenuhi yaitu melampirkan bukti pembayaran BPJS kepada LPPKS.

“Kami kasihan dengan karyawan lalu kami cairkan gaji bulan Juni. Gaji bulan Juli dan sebagian bulan Agustus belum kami berikan karena perusahaan tidak memberikan bukti pembayaran BPJS,”ujarnya.

Wiyono mengakui kurang paham terkait premi BPJS yang belum dibayarkan perusahaan sejak Maret 2019. Namun, LPPKS sduah memberikan surat teguran ketiga ke PT Harmoni Sejahtera Abadi.

“Kami konsultasi k Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan Itjen Kemendikbud. Akan ditindaklanjuti audit terkait kerja sama PT Harmoni Sejahtera Abadi dan LPPKS. Kami tunggu rekomendasi Itjen Kemendikbud dan LKPP,” ungkapnya.

Kepala Disdagnakerkop Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki, mengatakan belum mendapatkan laporan mengenai masalah tersebut. “Ada laporan kami akan tindaklanjuti. Sampai saat ini kami belum terima laporan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya