SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 2.412 warga Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, yang menjadi korban pungutan liar (pungli) Program Nasional Agraria (Prona) 2016 menerima uang pengembalian barang bukti senilai total Rp361,734 juta.

Pengembalian uang itu dibagikan secara bertahap untuk 2.412 warga 11 desa di Tirtomoyo, 23 Agustus-3 September lalu. Masing-masing warga menerima uang mulai dari Rp29.000 hingga Rp252.000 per orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Camat Tirtomoyo, Kuswarno, kepada Solopos.com, Rabu (4/9/2019), menyampaikan penyerahan uang itu kepada pemohon dilaksanakan secara bertahap. Hal itu supaya proses penyerahan lebih efektif mengingat jumlah pemohon sangat banyak.

Penyerahan dimulai 23 Agustus lalu dan selesai 3 September. Pada prinsipnya, barang bukti kasus pungli Prona 2016 dikembalikan kepada seluruh pemohon secara merata berdasar jumlah nominal yang dikembalikan perangkat dan kepala desa (kades).

Oleh karena itu, nilai dana yang diterima pemohon dari masing-masing desa berbeda-beda. Kuswarno mencontohkan dana yang dikembalikan kepada pemohon dari Wiroko.

Saat proses penyidikan oleh Polres Wonogiri, perangkat dan kades setempat mengembalikan honor yang pernah mereka terima ketika Prona bergulir senilai Rp8,33 juta. Dana itu dikembalikan secara merata kepada 33 pemohon sehingga setiap pemohon menerima Rp252.424.

Sementara honor yang dikembalikan perangkat dan Kades Banyakprodo senilai Rp7,215 juta. Dana itu dikembalikan kepada 37 pemohon sehingga setiap pemohon menerima Rp195.000.

“Proses penyerahan disaksikan pihak terkait, seperti pemerintah desa dan polsek. Semua berjalan lancar,” kata Kuswarno saat dihubungi Solopos.com.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pemohon dari Wiroko menerima pengembalian dana dengan nilai paling besar. Pemohon dari Dlepih menerima pengembalian dana dengan nilai terkecil, yakni Rp29.014/pemohon.

Saat penyidikan, perangkat dan kades setempat mengembalikan honor totalnya senilai Rp3,975 juta. Pemohon di desa tersebut tercatat 137 orang.

Menurut Kuswarno, kasus pungli Prona di Tirtomoyo harus menjadi pembelajaran bersama agar kasus serupa tak terjadi lagi. Seperti diketahui, kasus pungli di Tirtomoyo menjerat Joko Prihartanto yang saat itu menjabat Camat Tirtmoyo, lalu Sekretaris Kecamatan Tirtomoyo Widodo, dan anggota staf kecamatan, Nur Kholis.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk Joko, sedangkan Widodo dan Nur Kholis masing-masing divonis empat tahun penjara.

Pada Prona kali itu 2.412 pemohon diminta membayar Rp750.000/orang. Berdasar penghitungan Inspektorat, dana warga yang terkumpul senilai Rp1.808.250.000.

Dana senilai Rp1.453.827.300 di antaranya dianggap tidak wajar. Uang tersebut mengalir kepada para perangkat dan kades untuk honor, lalu ke Joko, Widodo, Nur Kholis, dan pihak lain seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Hanya para perangkat dan kades yang mengembalikan dana yang totalnya senilai Rp361,734 juta. Setelah vonis berkekuatan hukum tetap, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri mengembalikannya kepada seluruh pemohon melalui pemerintah kecamatan, 22 Agustus lalu.

Terpisah, Kajari Wonogiri, Agus Irawan Yustisianto, diwakili Kasi Pidsus, Ismu Armanda, mengapresiasi Pemerintah Kecamatan Tirtomoyo yang segera menyerahkan barang bukti pungli itu kepada pemohon.

Menurut dia, proses pengembaliannya sudah sesuai yang diharapkan. Setelah proses selesai, Pemerintah Kecamatan akan menyerahkan tanda bukti dan tembusan tanda terima penyerahan barang bukti itu ke Kejari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya