SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN – Setelah diprotes pihak keluarga korban, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun buka suara soal pelaku pencabulan yang masih bebas meski sudah divonis lima tahun penjara. Kejari beralasan putusan perbaikan dari Mahkamah Agung yang baru dikirim setelah menunggu lama.

“Betul Mas, putusan perbaikan dari MA baru turun,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Abdul Rasyid, dikutip detik.com, Rabu (28/8/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, putusan perbaikan kasasi dari MA atas kasus pencabulan dengan terdakwa Bayu Samudra Wibawa baru turun 13 Agustus 2019. Dalam waktu dekat, pelaku akan segera dilakukan penahanan.

“Putusan perbaikan dari MA baru turun, dan segera dieksekusi,” imbuhnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Rasyid menjelaskan untuk mengeksekusi pelaku, pihaknya telah melayangkan surat kepada Satuan Reskrim Polresta Madiun. “Kami sudah minta tolong kepolisian untuk dilakukan penangkapan,” terangnya.

Sebelumnya, orang tua korban pencabulan, DK (40) dan YM (34), menyatakan kecewaan mereka dengan sikap kejaksaan yang belum menahan pelaku. Padahal yang bersangkutan telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Vonis tersebut, menurut DK, belum setimpal dengan trauma psikologis yang dialami anak semata wayangnya. Kini ia setuju dengan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan dan pencabulan yang tengah ramai diberitakan.

Anak perempuan DK menjadi korban pencabulan Bayu yang tak lain tetangga mereka sendiri sekitar tiga tahun yang lalu. Korban masih di bawah umur. Kasus tersebut sudah diproses secara hukum bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Selain vonis lima tahun penjara, dalam putusan dari Pengadilan Negeri Kota Madiun tanggal 10 April 2017, pelaku juga harus membayar uang denda senilai Rp 60 juta.

Dari Keluarga Terpandang

DK mengatakan kalau kedua orang tua pelaku merupakan orang terpandang dan punya kedudukan di sebuah badan usaha milik daerah. Baik di kabupaten maupun provinsi.

“Mau dapat pengacara gimana, lha wong pemerintahannya (Pemkot Madiun) nggak nanggapi kasus saya. Bapaknya pelaku dulu kerja di Bank Jatim dan ibunya juga punya kedudukan di PDAM Kota Madiun,” tutur DK yang mengaku tak didampingi pengacara selama menjalani proses hukum.

Saat sidang, pihak korban mendapat perwakilan pengacara dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun. “Katanya (Pemkot Madiun) mau dapat pendampingan hukum, tapi kenyataannya mana, ndak ada Mas. Waktu itu saya diwakili sama kejaksaan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya