Semarangpos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan tahun anggaran 2018.
Asisten Pidana Khusus Kejakti Jateng Ketut Sumedana di Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2019), mengungkapkan, dugaan penyimpangan dana bantuan provinsi tahun 2018 tersebut berada pada bidang pendidikan. “Baru untuk dua kabupaten ini,” lanjutnya.
Menurut dia, sejumlah saksi sudah diperiksa aparat Kejakti Jateng. Termasuk, imbuh dia, penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kendal dan Pekalongan.
Total bantuan Peprov Jateng untuk bidang pendidikan mencapai Rp1,14 triliun yang dikucurkan dengan nilai bervariasi untuk masing-masing daerah. Nilai kerugian negara dalam dugaan penyimpangan itu, tambah dia, masih dalam proses penghitungan oleh ahli.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya