SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Pendidikan (Disdik) Solo memberikan peringatan tertulis kepada kepala sekolah dasar (SD) swasta yang melanggar aturan kuota rombongan belajar (rombel) atau kelas. Nama siswa di luar kuota tak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) karena tak masuk daftar pokok pendidikan (dapodik).

Yang dilanggar oleh SD swasta itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) No. 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dan Permendikbud No. 22/2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Jumlah siswa dalam satu rombel atau kelas untuk jenjang SD paling sedikit 20 dan paling banyak 28 siswa.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Beberapa SD swasta di Kota Solo menerima siswa melebihi kuota yang ditetapkan dalam permendikbud. Satu kelas berisi lebih dari 28 siswa.

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya