SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, PONOROGO — Arif Efendi, 37, warga Desa Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, ditangkap aparat Polsek Mlarak Ponorogo gara-gara menggadaikan mobil milik temannya.

Kapolsek Mlarak Ponorogo AKP Sudaroini mengatakan Arif menggelapkan dan menggadaikan mobil temannya bernama Hafid Thantowhi, 22, warga Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak. Arif mengelabui Hafid dengan berbagai alasan sampai akhirnya Hafid memberikan pinjaman mobil, Jumat (12/7/2019) lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Saat itu, Arif meminjam mobil kepada Hafid dengan alasan untuk mengantar seseorang ke Jogja. “Dengan berbagai alasan, korban memberikan pinjaman mobil kepada pelaku. Antara korban dan pelaku ini saling mengenal, keduanya berteman,” ujar dia, Jumat (26/7/2019).

Hafid kemudian menyerahkan mobil Toyota Avanza putih berpelat nomor B 1477 SRF kepada Arif. Namun bukannya dipakai mengantar teman ke Jogja seperti alasannya semula, mobil seharga Rp127 juta itu malam digadaikan oleh Arif tanpa seizin dari Hafid.

Uang hasil menggadaikan mobil itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian pelaku. Hafid menunggu Arif mengembalikan mobil tersebut. Tetapi, mobil berwarna putih itu tidak kunjung dikembalikan.

“Selanjutnya, korban melaporkan pelaku ke Polsek Mlarak, Senin [22/7/2019],” kata dia.

Atas laporan itu, polisi menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap Arif di tepi sawah Desa Tanjungsari, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Rabu (24/7/2019). Kepada polisi, Arif mengakui telah menggadaikan mobil tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya