SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tukar guling tanah kas Desa Tanjungsari, Banyudono, Boyolali, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terus berlanjut. 

Kejari Boyolali terus mendalami dugaan penyimpangan keuangan desa dengan perkiraan nilai kerugian sekitar Rp1,2 miliar tersebut. Di sisi lain, Badan Permusyawatan Desa (BPD) Tanjungsari, Banyudono, Boyolali, mengaku tidak dilibatkan dalam proses tukar guling tanah kas desa pada 2015 lalu itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris BPD Tanjungsari saat itu, Joko Heriyanto, mengakui pernah diundang dalam pembentukan panitia rencana penjualan tanah kas desa seluas 2,4 hektare (ha). Namun selanjutnya BPD tidak pernah dilibatkan lagi. 

“Dulu kami memang diundang dalam pembentukan panitia tukar guling tanah itu, saya juga datang. Tapi setelah itu kami tidak tahu lagi kelanjutannya,” ujar Joko, Minggu (21/7/2019).

Joko mengatakan panitia itulah yang kemudian mengurus pelepasan lahan kas desa dan membeli lahan penggantinya. “Kalau saat ini ada masalah ya kami tidak tahu, wong kami tidak dilibatkan,” imbuhnya.

Tanah kas desa itu dilepas untuk kepentingan pembangunan jalan tol Trans Jawa ruas Salatiga-Kartasura. Lahan yang dibebaskan itu tidak menyatu dalam satu petak. Demikian pula dengan lahan penggantinya. 

“Lokasi tanah kas desa yang dijual berada di sekitar balai desa. Ada beberapa petak. Setelah dijual, lahan penggantinya juga terbagi pada beberapa petak dan berada di sekitar balai desa, antara lain di Dukuh Trayu, wilayah desa yang sama.”

Terpisah, Camat Banyudono pada masa itu, Rita Puspitasari, juga mengaku tidak mengatahui arus keuangan dalam tukar guling tanah kas desa tersebut. 

“Beberapa waktu lalu saya juga sudah dipanggil kejaksaan dimintai keterangan [klarifikasi mengeai aliran dana keuangan Desa Tanjungsari]. Saya jawab [kepada Kejari] bahwa saya tidak tahu. Karena dana tukar guling langsung masuk rekening desa,” ujar dia. 

Rita mengatakan baik pencairan maupun penggunaan dana hasil penjualan tanah kas desa itu dilakukan tanpa rekomendasi camat. “Tapi memang saat saya menjadi camat belum ada aturan pencairan harus pakai rekomendasi camat,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Kejari Boyolali mendalami kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Tanjungsari, Kecamatan Banyudono, dengan perkiraan nilai kerugian sekitar Rp1,2 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Boyolali Prihatin mengatakan masalah tersebut terkait ganti rugi tanah kas desa yang terkena proyek jalan tol ruas Salatiga-Kartasura. Lahan seluas sekitar 2,4 hektare (ha) di desa tersebut diganti rugi senilai Rp12,5 miliar. 

Selanjutnya, uang ini digunakan untuk membeli lahan pengganti di lokasi lain senilai sekitar Rp10,6 miliar. “Ada laporan masyarakat, uang penjualan dengan pembelian lahan baru itu ada sisa sekitar Rp1,2 miliar yang belum jelas pengelolaannya,” ujar Prihatin, pekan lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut digunakan peragkat desa setempat untuk kepentingan pribadi. Penarikan dana tersebut juga tidak melalui rekomendasi camat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya