SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Beredar selebaran ajakan halalbihalal menjelang sidang keputusan di  depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Ajakan halalbihalal itu menyebutkan Halalbihalal Akbar 212 pada 24-28 Juni 2019 menjelang sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).  Ajakan itu beredar di media sosial. 

Polda Metro Jaya meminta aksi tersebut tak dilakukan. Sebagaimana diketahui, MK akan memutuskan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat 28 Juni.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, segala bentuk aksi di jalan protokol seperti di depan Gedung MK melanggar undang-undang (UU), karena menganggu ketertiban umum.

“Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 98 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/6/2019), sebagaimana dikutip dari Okezone.com.

Argo menjelaskan, pihaknya belajar dari aksi di depan Kantor Bawaslu RI pada 21 hingga 22 Mei lalu. Meski disebut aksi superdamai, namun pada pelaksanannya tetap disusupi oleh para perusuh.

“Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi superdamai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalah gunakan. Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing,” ungkapnya.

Argo juga meminta, agar masyarakat bersabar menunggu hasil sidang sengketa Pilpres 2019 oleh MK pada 28 Juni nanti dan menerima apapun hasilnya dengan bijaksana.

“Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan krn semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME,” tukasnya.

Adapun dalam selebaran ajakan halalbihalal itu sendiri mengangkat tema ‘Aksi Super Damai, Berzikir, dan Berdoa Serta Bersolawat Mengetuk Pintu Rahmat Diseluruh Ruas Jalan Disekitar Mahkamah Konstitusi’. Dalam selebaran juga tertera bahwa korfinator lapangan aksi yakni Abdullah Hehamahua, Ustadz Abdul Jabar, dan Ustadz Asep Syaripudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya