Bisnis
Kamis, 28 Maret 2024 - 20:01 WIB

Jenis Kemasan Air Minum Berbeda-beda, Ini Penjelasannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ragam bentuk wadah air minum dalam kemasan. (freepik)

Solopos.com, SOLO–Air minum dalam kemasan (AMDK) menjadi salah satu kebutuhan utama bagi  masyarakat. Saat ini, sudah banyak produk AMDK yang menawarkan air dalam kemasan yang berbeda-beda.

AMDK dikemas dalam wadah seperti polipropilen (PP) atau gelas plastik, polikarbonat (PC) alias galon guna ulang biru dan polyethylene terephthalate (PET) atau galon sekali pakai.

Advertisement

Ketiga kemasan ini menjadi wadah yang umum dipakai produsen AMDK. Alasanya, ketiga kemasan pangan ini sudah menggunakan bahan plastik yang aman untuk dipakai oleh barang konsumsi.

Pakar Industri Plastik, Wiyu Wahono, menjelaskan kemasan AMDK yang dipakai di Indonesia sudah pasti aman. Dia menjelaskan, baik kemasan PC, PP atau PET telah mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

“Semua aman. Kalaupun ada luluran zat ke dalam air, itu semua masih dalam batas-batas yang ditentukan,” kata konsultan industri plastik di Jerman ini melalui keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu (27/3/2024).

Advertisement

Wiyu menyebut seluruh kemasan AMDK yang ada di Indonesia telah mengikuti Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 86 Tahun 2019.

Regulasi ini mengatur lebih lanjut penyelenggaraan keamanan pangan yang salah satunya adalah pengaturan standar kemasan pangan mulai dari sanitasi, standar kemasan pangan, mutu hingga jaminan produk halal.

Lebih lanjut Wiyu menjelaskan regulasi lainnya yang juga harus dipenuhi adalah Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Aturan ini mengatur secara detail sekaligus mewajibkan produsen untuk menggunakan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.

Regulasi ini juga mengatur ketentuan terkait zat kontak pada pangan yang dilarang dan yang diizinkan dengan atau tanpa batas migrasi, bahan kontak pangan yang diizinkan dengan batas migrasi serta penetapan tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian persyaratan batas migrasi.

Advertisement

Setiap kemasan AMDK juga harus memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan kualitas dan keamanannya. SNI 3553:2015 tentang air mineral diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI air mineral, air demineral, air mineral alami dan air minum embun secara wajib.

Artinya, produk air mineral yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri dalam negeri maupun impor harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Dengan standar, dijamin keamanannya dan teruji oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Bermacam regulasi dibuat untuk menjamin keamanan pangan. Setiap produsen AMDK tentu menerapkan praktik produksi yang ketat dan higienis.

Advertisement

Menurut studi yang diterbitkan dalam Journal of Food Protection standar kebersihan yang tinggi selama proses produksi dapat meminimalkan risiko kontaminasi mikroorganisme dan bahan berbahaya pada kemasan.

Industri AMDK juga secara rutin melakukan pengujian kualitas pada kemasan mereka. Pengujian ini mencakup ketahanan terhadap tekanan, ketahanan terhadap suhu ekstrem, dan pengujian lainnya.

Data dari The International Bottled Water Association (IBWA) menunjukkan lebih dari 70% AMDK mematuhi atau melebihi standar yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Wiyu menyebut dibutuhkan banyak sekali konsumsi air yang sudah terpapar zat pembentuk plastik AMDK agar memberikan dampak kesehatan bagi tubuh.

Advertisement

Dosen ilmu plastik ini menguraikan hal tersebut juga telah menjadi perhatian seluruh badan kesehatan dunia sehingga menetapkan ambang batas aman.

Secara keseluruhan, galon PC dipilih sebagai kemasan AMDK lantaran bisa digunakan berulang kali. Hal ini membuat galon guna ulang biru lebih ramah lingkungan dibanding galon sekali pakai. Galon PC juga lebih fleksibel, sehingga lebih tahan dari risiko pecah/retak.

Wiyu menguraikan kemasan PC juga lebih tahan gores dan benturan sehingga tahan untuk dicuci dengan suhu panas antara 60-80 derajat Celcius dengan penyikatan menggunakan sikat plastik tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaan kemasan.

Begitu juga dengan galon PET yang dapat dipakai ulang. Berbeda dengan galon PET sekali pakai, galon PET guna ulang tidak menyumbang jumlah sampah ke lingkungan.

Saat ini masyarakat tengah ditakut-takuti dengan isu BPA dalam galon guna ulang biru. BPOM bahkan ingin membuat aturan label bebas BPA pada kemasan galon. BPA dalam galon PC diisukan dapat berdampak pada kesehatan manusia.

Anehnya, aturan tersebut hanya menyasar galon. Padahal, BPA juga dipakai pada banyak kemasan pangan kaleng untuk menjaga agar tidak korosi atau karat sehingga membuat makanan tercemar.

Advertisement

Agar tidak rusak, kemasan kaleng diberi pelapis atau epoksi agar makanan tidak langsung mengalami kontak dengan kaleng. Epoksi inilah yang mengandung BPA.

Peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan SEAFAST Center, Nugraha Edhi Suyatma memjelaskan kalau International Agency for Research on Cancer (IARC) yang merupakan Lembaga bagian dari organisasi kesehatan dunia (WHO) belum mengklasifikasikan BPA dalam kategori karsinogenik pada manusia.

Berangkat dari data WHO, otoritas keamanan pangan Amerika Serikat (FDA) juga mengatakan tidak ada efek BPA atau paparan khusus. Artinya, isu BPA ini dilontarkan untuk menjatuhkan produk tertentu.

Pakar hukum persaingan usaha, Ningrum Natasya Sirait, melihat bahwa isu dan dorongan labelisasi BPA sarat dengan persaingan usaha. Pasalnya, hal tersebut hanya menyasar pada satu kemasan pangan, yakni galon guna ulang.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini meminta pemerintah dalam hal ini BPOM tidak memaksakan untuk memberikan label bahaya BPA pada galon guna ulang.

Dia menambahkan, terlebih bahaya BPA dalam dunia kesehatan sebenarnya juga masih pro dan kontra alias ambigu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif