Seluruh wilayah Kaltim menjadi zona merah Covid-19 setelah satu- satunya wilayah yang berstatus zona oranye yakni Mahakam Ulu naik status berdasarkan update kasus harian, Jumat (18/3/2022).
Ketidakpatuhan warga terhadap karantina mandiri berujung pada munculnya klaster keluarga. Selain mendisiplinkan warga melakukan isolasi mandiri, keberadaan posko Covid-19 juga harus lebih kuat.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan setiap kegiatan ibadah seperti salat tarawih, salat id, zakat, khutbah, dan iktikaf dilarang digelar di zona merah dan zona oranye.
Karanganyar menjadi zona karena jumlah kasus positif pekan terakhir lebih dari 50%. Selain itu jumlah ODP, PDP, atau suspek pekan terakhir apakah lebih dari 50%.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melarang sekolah tatap muka di zona oranye dan merah. Proses belajar mengajar tetap dilakukan dari rumah secara daring.