Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, belum menjadi babak akhir meski mereka sudah divonis mati dan penjara selama 20 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, sudah siap menghadapi risiko paling tinggi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati dalam sidang vonis. Surat putusan dibacakan selama 5,5 jam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut tidak masuk akal jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melecehkan atau melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi.
Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, saat menghadiri sidang putusan atau vonis Fredy Sambo di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Perjalanan kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki sidang putusan.
Sidang agenda putusan atau vonis mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi, sempat diwarnai perdebatan antara pengunjung dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, dan tiga orang lainnya telah mencapai agenda putusan atau vonis pada pekan ini.
Tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf mengatakan tuduhan perselingkuhan antara Brigadir Yosua (Brigadir J) dan Putri Candrawathi hanya khayalan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut penasihat hukum Putri Candrawathi memaksakan motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, menyebut Yosua mengancam akan membunuh dirinya dan orang-orang terdekatnya.
Jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Ahli Poligraf atau uji kebohongan Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid, mengungkapkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terindikasi berbohong.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada E mengaku mendapatkan perintah dari Putri Candrawathi untuk menghapus sidik jari Ferdy Sambo.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, Putri Candrawathi.
Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice, Ferdy Sambo, sempat menyampaikan pembelaan untuk istrinya, Putri Candrawathi.
Proses pelimpahan tahap II tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice diwarnai protes wartawan yang meliput di Gedung Jampidum Kejagung.
Jaksa Agung memberikan perhatian serius dalam perkara tersebut untuk membuktikan pasal tentang pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan sudah memeriksa ketiga Kapolda tersebut dan memastikan mereka tidak terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, memastikan kondisi Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sehat secara jasmani dan psikologi.
Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi ditahan hari ini, Jumat (30/9/2022) di Rutan Bareskrim Polri.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) akan mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk lapor diri dengan dipastikan didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, kecewa dengan keputusan eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang yang menjadi penasihat hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Febri menyatakan pendampingan hukum bersama tim untuk Putri Sambo akan dilakukan secara objektif, tidak membabi buta, menyalahkan yang benar, dan membenarkan yang salah.
Febri Diansyah itu menjelaskan kenapa dirinya yang seorang aktivis antikorupsi dan selama kritis terhadap pelanggaran di Polri mau menjadi pengacara Putri Sambo.
Pada 18 September 2020, Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK dengan alasan kondisi KPK telah berubah setelah dipimpin jenderal bintang tiga Polri, Firli Bahuri.
Arif Rahman hadir langsung di persidangan di Gedung TNCC Divisi Propam Polri namun tidak mengikuti sidang sampai dengan selesai karena alasan kesehatan belum stabil.
Hotman Paris berpendapat kasus Ferdy Sambo bisa seperti kasus OJ Simpson jika penegak hukum tidak ekstra hati-hati menangani kasus yang menjadi perhatian nasional itu.