Ujung pangkalnya adalah komersialisasi pendidikan. Industrialisasi pendidikan oleh para pendukung sering disebut sebagai noble industry (suatu industri yang mulia).
Larangan tersebut berkaitan dengan temuan banyaknya platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang memuat penawaran produk investasi berupa efek yaitu saham maupun obligasi yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK.