Dua Mantan Direktur BKK Karanganyar Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Tikpikor Semarang menyatakan kedua terdakwa mantan Direktur BKK Karanganyar, Manis Subakir dan Sutanto, terbukti melakukan korupsi. Mereka divonis 6 tahun penjara.