Melalui rapat paripurna ke-15 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, H M Nur Wibowo, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
DPRD Kabupaten Grobogan telah menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat menjadi Perda.
Keberadaan rumah singgah untuk menampung hasil operasi yustisi pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di Kabupaten Karanganyar kurang memadai.
DPRD Kabupaten Grobogan telah menggelar rapat paripurna ke-5 yang membahas tentang penetapan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di gedung dewan setempat, Rabu (15/3/2023).