Kejaksaan Negeri Jogja melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana pencurian dengan tujuan memberikan rasa keadilan hukum dan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Polsek Mergangsan, Kota Yogyakarta meringkus ABA, 26, pada 31 Desember 2021 karena diduga mencuri di toko More Vapor Tamansiswa dua bulan lalu atau pada 27 Oktober 2021.