Jogja
Jumat, 19 April 2024 - 21:48 WIB

Banding, Hakim Diskon Hukuman 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Jadi Seumur Hidup

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana sidang kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian, 20, dengan terdakwa Waliyin, 29, dan Ridduan, 38, di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (29/2/2024). (Harian Jogja/Catur Dwi Janati)

Solopos.com, SLEMAN – Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta meringankan hukuman terhadap Waliyin dan Ridduan, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi seumur hidup. Sebelumnya kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelih hakim Pengadilan Negeri Sleman.

Atas vonis mati di PN Sleman itu, kedua terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DIY.

Advertisement

Humas PN Sleman, Cahyono, mengatakan kedua terdakwa sebelumnya mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Sleman. Banding kedua terdakwa itu kemudian dikabulkan majelis hakim di PT DIY.

“Putusan banding yang mutilasi jadi seumur hidup, barusan turun,” terang Cahyono pada Jumat (19/4/2024).

Advertisement

“Putusan banding yang mutilasi jadi seumur hidup, barusan turun,” terang Cahyono pada Jumat (19/4/2024).

Dalam amar putusan banding, majelis hakim PT DIY menyatakan terdakwa Waliyin bin Kodrat dan Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Atas perbuatan keduanya, hakim selanjutnya menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Selain menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, majelis hakim juga menetapkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan.

Advertisement

“Jadi putusan banding ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pernyataan kasasi JPU dan terdakwa waktunya dua pekan [sejak diberitahukan],” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, menuturkan jika pihaknya baru menerima putusan banding tersebut hari ini. Meski demikian pihaknya akan mengajukan kasasi secepatnya.

“Kami kasasi, karena maunya kita putusannya juga mati. Secepatnya kasasi [kami ajukan], karena baru kita terima tadi putusan PT,” tegasnya.

Advertisement

Kasus pembunuhan dan mutilasi ini sebelumnya sangat menggegerkan masyarakat, sebelumnya Majelis Hakim PN Sleman telah menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa Waliyin dan Ridduan pada Kamis (29/2/2024).

Dalam pembacaan amar putusan kala itu, Hakim Ketua Cahyono menyampaikan bahwa terdakwa satu Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan satu primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing masing dengan pidana mati,” ujarnya.

Advertisement

Dalam penjatuhan pidana terhadap para terdakwa, ada sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Seperti perbuatan para terdakwa yang tidak manusiawi hingga meresahkan masyarakat.

“Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa mengakibatkan matinya korban. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keji, tidak manusiawi dan tidak beradab dengan cara dimutilasi sehingga meresahkan masyarakat,” lanjutnya.

Sementara Mejelis Hakim tidak menemukan keadaaan yang meringankan untuk para terdakwa. “Menimbang berdasarkan keadaan keadaan yang memberatkan maka Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan penuntut umum yaitu hukuman mati,” tegasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Putusan Banding Turun, Vonis Mari Terdakwa Waliyin dan Ridduan Jadi Penjara Seumur Hidup

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif