Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang menyatakan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) milik PJ, 51, seorang guru ngaji yang mencabuli belasan muridnya di Semarang Barat tidak berizin.
Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa Miyato, 47, dan 15 tahun kepada Yusroni, 51, atas kasus pencabulan terhadap 12 siswi salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Wonogiri, Selasa (14/11/2023).
Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan AY, 22 sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya bocah perempuan berusia tujuh tahun dengan cara tak wajar, yakni mengalami luka di dubur dan kemaluan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap Donny Susanto selaku terdakwa kasus pencabulan sejumlah anak di bawah umur, Rabu (13/9/2023).
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang menolak bila Pondok Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang terletak di Kecamatan Gajahmungkur disebut sebagai pondok pesantren atau Ponpes.
Aparat Polrestabes Semarang membenarkan telah meringkus pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lempongsari atas dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Polres Wonogiri telah memeriksa kondisi kejiwaan kepala sekolah, M, 47 dan guru, Y, dari salah satu madrasah ibtidaiyah (MI) di Wonogiri yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswi.
DS, seorang aparatul sipil negara (ASN) di Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pemalang diduga melakukan kekerasan seksual kepada enam anak di bawah umur.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memvonis Sepriyanto Ayub Snae dengan hukuman mati karena terbukti mencabuli sembilan anak.
Publik Tanah Air sempat dihebohkan dengan kasus seorang wanita muda di Jambi berinisial NT atau YS yang diduga melakukan pelecehan 17 anak dengan iming-iming bermain Playstation (PS) di tempat usaha rental PS miliknya, awal Februari 2023 lalu.
AH, 50, seorang guru di Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) dijatuhi sanksi penonaktifan sementara oleh Dinas Pendidikan (Disdik) daerah setempat, Selasa (31/1/2023).
Tiga hari setelah pelaporan Satreskrim Polres Wonogiri langsung menangkap BT saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kecamatan Banjarsari, Solo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun.
Tim penyidik Polres Alor NTT telah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan calon pendeta, SAS, terhadap 14 orang korban.
Seorang remaja putri di Kabupaten Pati, Jateng, mengalami peristiwa tragis dengan menjadi korban penyekapan dan dijadikan budak seks selama berbulan-bulan.
Guru ngaji cabul asal Kabupaten Magelang, MS, mengungkapkan alasannya tergoda untuk melakukan pencabulan terhadap empat murid yang masih di bawah umur.
Seorang guru ngaji di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, ditangkap polisi karena cabul atau melakukan pencabulan terhadap 4 murid yang masih di bawah umur.
Sejumlah pihak mendukung agar polisi tidak boleh mundur dan segera menangkap anak kiai Jombang yang dinyatakan DPO kasus dugaan pencabulan santriwatinya itu.
Polda Jawa Timur menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada MSA, anak seorang kiai ternama di Jombang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Delapan tahun lalu, tepatnya pada 4 Juni 2014, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah gempar karena peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan anak di bawah umur dengan korban balita.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri memvonis terdakwa kasus kekerasan seksual sesama jenis dengan anak, Priya Pandu Hardaya, dengan pidana 13 tahun penjara, Selasa (19/4/2022) siang.
Kasus kekerasan seksual, yakni pencabulan melibatkan anak di Kabupaten Wonogiri kembali terjadi, kali ini seorang kakek tega mencabuli cucunya saat berkunjung ke rumah pelaku.
Seorang saksi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pengasuh ponpes terhadap salah satu santriwati tidak bisa hadir saat persidangan pada Selasa (8/3/2022) karena alasan kesehatan.
Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, pencabulan terhadap enam korban ini dilakukan berulang kali di Desa Rancamulya sejak Januari 2022 hingga 9 Februari 2022.
Polda Jatim menerbitkan surat DPO terhadap MSA, 40, putra seorang kiai ternama di Jombang, Jatim karena diduga tersangkut kasus pencabulan santriwatinya pada 2019.
Bocah perempuan asal Bantul jadi korban pencabulan yang ironisnya dilakukan ayah kandung sendiri dari usia SD hingga SMA. Tertekan, korban curhat ke guru BK yang kemudian mengungkap kasus itu ke permukaan.
Kasus pencabulan terhadap 15 anak di Lenteng Agung, Jakarta Selatan terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tua perihal kekerasan yang dia alami.