Pembunuh Wanita Karanganyar di Kalijambe Sragen Divonis 14 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen memvonis Arifin Afrian Tanjung, 23, dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan wanita asal Colomadu, Karanganyar.