Pengacara asal Sukoharjo yang juga anggota Peradi Solo dilaporkan ke polisi oleh sesama pengacara dengan tuduhan ujaran kebencian dan pemalsuan dokumen.
Dua terdakwa dugaan pemalsuan dokumen Enny Dwi Setyati dan Raja Manu Chainani dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun.
Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris toko kain Mac Mohan Solo yang sedianya digelar Selasa (4/10/2022) ditunda karena terdakwa masih isolasi di Rutan Solo.
Dua tersangka kasus pemalsuan dokumen yang merupakan anak dan istri ketiga pemilik toko kain Mac Mohan Solo akhirnya ditahan setelah berkasnya dinyatakan P21.
Berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen ahli waris toko kain Mac Mohan Solo sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga penahanan tersangka menjadi wewenang Kejari.
Suami di Rembang palsukan dokumen agar istri bisa menikahi pria lain dengan status lajang. Kasus ini terungkap setelah pemilik dokumen yang sah hendak menikah.
Pelawak Empat Sekawan, Nurul Qomar, Senin (11/11/2019), dijatuhi hukuman 17 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes pada kasus surat keterangan palsu (SKP).