Jatim
Selasa, 7 Mei 2024 - 18:13 WIB

Remaja Meninggal saat Latihan, Guru Silat di Tulungagung Dihukum 5 Bulan Bui

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana sidang DAR, pelatih silat PSHT di PN Tulungagung, Senin (6/5/2024). (ANTARA/HO)

Solopos.com, TULUNGAGUNG – Seorang guru perguruan silat dinyatakan bersalah oleh majelis Pengadilan Negeri Tulungagung atas peristiwa meninggalnya seorang remaja saat sedang berlatih silat. Guru silat berinisial DAR divonis hukuman ringan, yakni hanya lima bulan 17 hari.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa tujuh tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga bisa langsung bebas karena hukuman tersebut sama seperti masa tahanan yang telah ia jalani.

Advertisement

Sidnag putusang yang berlangsung pada Senin (7/5/2024) siang hingga sore itu mendapat pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Hal itu dikarenakan banyak pendukung terdakwa yang merupakan guru salah satu organisasi perguruan silat terbesar di Jawa Timur tersebut yang hadir demi menunggi hasil persidangan.

Atas putusan ringan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, memastikan akan mengajukan banding.

Advertisement

Atas putusan ringan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, memastikan akan mengajukan banding.

“Kemungkinan besar kami akan melakukan upaya hukum [banding],” kata dia, Senin.

Putusan ringan itu pun disambut suka cita. Baik keluarga terdakwa DAR, maupun rekan-rekannya sesama anggota perguruan silat PSHT.

Advertisement

Tim Lembaga Hukum dan Advokasi Perguruan Setia Hati Terate Cabang Tulungagung, Nur Indah mengatakan vonis yang diterima oleh DAR sama dengan masa kurungannya, sehingga yang bersangkutan bisa langsung menghirup udara bebas.

“Vonis-nya lima bulan 17 hari, sama dengan masa tahanan yang telah dijalani,” kata Nur Indah yang dikutip dari Antara.

Menurutnya berdasarkan pledoi (pembelaan), kematian remaja R, 15, tidak ada hubungannya dengan latihan yang dilakukan.

Advertisement

Meski demikian pihaknya mengakui fakta DAR melakukan tendangan terhadap korban hingga jatuh terjengkang dan berhubungan dengan kematian korban. Namun, dalam persidangan banyak faktor yang menjadi pertimbangan putusan hakim.

“Majelis Hakim yang memeriksa itu menyatakan itu memang ada hubungannya,” ujarnya.

Dengan putusan yang dilakukan, terdakwa mengaku menerima dan tidak akan melakukan banding.

Advertisement

Dalam persidangan, DAR dituntut dengan pasal 80 jo 76c Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Majelis Hakim juga menggunakan pasal itu,” katanya.

DAR ditahan sejak 23 November 2023 setelah penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif