Berita Negosiasi Terbaru
Sukoharjo

UMK 2014 : Negosiasi SPN dan Bupati Sukoharjo Deadlock

  • 10 tahun yang lalu
  • Ivan Andimuhtarom / JIBI / Solopos
Bola

Nego Alot, Budi Sudarsono Ancam Hengkang dari PSS

  • 11 tahun yang lalu
  • Rina Wijayanti / JIBI / Harian Jogja
Bantul

Negosiasi 2 Pasar di Bantul Diperkirakan Alot

  • 11 tahun yang lalu
  • Eva Syahrini / JIBI / Harian Jogja
Bola

Cetak Gol ke Gawang Reading, Bukan Jaminan Walcott Bertahan

  • 11 tahun yang lalu
  • Imam Yuda Saputra / JIBI / SOLOPOS
Solo

POLEMIK AIR COKRO: Pemkot Belum Mau Bicara Negosiasi

  • 11 tahun yang lalu
  • POLEMIK AIR COKRO: Pemkot Belum Mau Bicara Negosiasi SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih enggan bicara seputar negosiasi ulang besaran sumbangan pemanfaatan air Cokro Tulung Klaten. Pemkot berdalih masih menunggu aspek legal yang representatif untuk memayungi penarikan sumbangan tersebut. Diberitakan sebelumnya, Pemkab Klaten kukuh meminta PDAM Solo membayar sumbangan minimal Rp2,1 miliar. Sementara PDAM hanya bisa menawarkan sumbangan maksimal Rp1 miliar. “Kami belum mau mengarah ke sana sebelum aspek legal formalnya jelas,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, saat ditemui di Stasiun Jebres, Jumat (14 / 12 / 2012). Sekda menegaskan memorandum of understanding (MoU) yang digunakan sebagai acuan besaran sumbangan selama ini dianggap tidak layak untuk menjadi aspek legal. Sama halnya dengan surat keputusan (SK) Bupati Klaten No 503 / 1621 / 2000 yang mengatur sumbangan air Cokro hingga 2010. “Nyuwun sewu, MoU atau peraturan bupati menurut kami tidak layak untuk memayungi sumbangan. Kalau arahnya mengikat ya harus dibuat Perda-nya,” tutur dia. Ketika disinggung apakah pembuatan Perda nanti justru menjadi blunder bagi Pemkot maupun PDAM Solo, Sekda membantahnya. Dalam mediasi kemarin, PDAM bersikukuh meminta kontribusi kepada Pemkab Klaten tak terpatok nilai alias tidak terikat. “Saya pikir tidak merugikan. Pembuatan Perda nanti kan juga di-review Gubernur terkait kelayakan besar sumbangannya. Tidak sakarepe dewe” Ihwal kemungkinan dicoretnya salah satu kontribusi PDAM Solo terkait air Cokro, Sekda belum bisa menjawab. Diketahui, selama ini PDAM membayar ganda untuk pemanfaatan air Cokro yakni ke Pemkab Klaten berupa sumbangan dan Pemprov Jateng berupa pajak air tanah. Berdasarkan aturan, tidak boleh ada pembayaran ganda untuk satu obyek dalam bentuk pajak atau retribusi. Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Solo, Kinkin Sultanul Hakim, menyayangkan pernyataan Bupati Sunarna yang bakal membatasi debit air Cokro ke Solo jika PDAM tak membayar sesuai keinginan Klaten. Menurutnya, besaran debit air tak bisa disamaratakan dengan besaran sumbangan. Chrisna Chanis Cara / JIBI / SOLOPOS
Nasional

PILGUB JATENG: Parpol Masih Negosiasi Finansial Dengan Cagub

  • 11 tahun yang lalu
  • Insetyonoto / JIBI / SOLOPOS
Nasional

Asuransi untuk Korban Sukhoi Maut Masih Dinego...

  • 11 tahun yang lalu
  • Anggi Oktarinda / JIBI / Bisnis Indonesia
Solo

SEWA LAHAN PASAR: PT KA Siap Dialog dan Negosiasi Dengan Pemkot

  • 12 tahun yang lalu
  • Anggi Oktarinda / JIBI / Bisnis Indonesia
Solo

Pemkot Optimistis Relokasi Lancar

  • 12 tahun yang lalu
  • Anggi Oktarinda / JIBI / Bisnis Indonesia
Nasional

Pemerintah perpanjang negosiasi divestasi saham Newmont

  • 14 tahun yang lalu
  • Anggi Oktarinda / JIBI / Bisnis Indonesia