Teknologi
Kamis, 25 April 2024 - 14:34 WIB

Game Free Fire Terancam Diblokir, Ini Kata Asosiasi Game Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Di Free Fire juga ada berbagai item yang sifatnya premium dan gratis. (Ilustrasi/Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka peluang memblokir game online Free Fire alias FF.

Terkait hal tersebut, Ketua Asosiasi Game Indonesia (AGI) Cipto Adiguno mengatakan apabila game Free Fire sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game (Permenkominfo 2/2024), maka game yang dikembangkan oleh Garena International I Private Limited itu tidak perlu khawatir akan risiko diblokir.

Advertisement

“Sesuai Permenkominfo, selama game Free Fire sudah sesuai klasifikasi umurnya, mereka tidak perlu khawatir akan risiko blokir,” kata Cipto kepada Bisnis, Rabu (24/4/2024).

Cipto menuturkan bahwa saat ini sudah terdapat klasifikasi umur bagi game yang diterbitkan di Indonesia, sebagaimana yang diatur di dalam Permenkominfo 2/2024.

“Klasifikasi ini diharapkan dapat menjaga pengguna dari konten yang tidak sesuai. Misal, game dengan konten kekerasan akan mendapat klasifikasi umur yang lebih tinggi karena bukan untuk anak-anak,” ujarnya.

Advertisement

Cipto menambahkan bahwa klasifikasi berlaku untuk semua game yang diterbitkan di Indonesia. Bila game sudah diklasifikasikan sesuai dengan umurnya, tidak perlu khawatir akan diblokir.

“Menurut saya, adanya Permenkominfo 2/204 ini akan baik bagi industri game karena meningkatkan kepercayaan masyarakat. Tidak semua game memiliki konten negatif, dan selama sesuai dengan klasifikasi diharapkan akan aman bagi pengguna,” sambungnya.

Perlu diketahui, pemerintah melalui Kemenkominfo telah mengatur Klasifikasi Game yang tertuang dalam Permenkominfo 2/2024. Beleid itu ditetapkan pada 16 Januari 2024 yang mengatur klasifikasi game berdasarkan lima kelompok usia pengguna, yaitu:

– Kelompok usia 3 tahun atau lebih

Advertisement

– Kelompok usia 7 tahun atau lebih

– Kelompok usia 13 tahun atau lebih

– Kelompok usia 15 tahun atau lebih

– Kelompok usia 18 tahun atau lebih

Advertisement

 

Berdasarkan Permenkominfo 2/204, kelompok usia pengguna game ditentukan berdasarkan kategori konten yang terdiri atas rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya, kekerasan, darah, mutilasi, dan kanibalisme, penggunaan bahasa, penampilan tokoh, pornografi, simulasi dan/atau kegiatan judi, horor, dan interaksi daring.

Dalam beleid anyar itu juga dijelaskan bahwa penggunaan game yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia 3 tahun atau lebih dan usia 7 tahun atau lebih harus disertai pendampingan orang tua.

Selanjutnya, penggunaan game dengan kelompok usia 13 tahun atau lebih dabn usia 15 tahun ke atas atau lebih harus disertai bimbingan orang tua. Berikut adalah klasifikasi game berdasarkan kelompok usia pengguna:

Advertisement

 

  1. Kelompok usia 3 tahun atau lebih

Game yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 3 tahun atau lebih, maka harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. konten yang terdapat pada produk game tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
  2. konten yang terdapat pada produk game tidak menampilkan kekerasan;
  3. konten yang terdapat pada produk game tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
  4. konten yang terdapat pada produk game tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
  5. konten yang terdapat pada produk game tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
  6. konten yang terdapat pada produk game tidak memuat pornografi;
  7. konten yang terdapat pada produk game tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
  8. konten yang terdapat pada produk game tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
  9. produk game tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.

 

  1. Kelompok usia 7 tahun atau lebih

Selanjutnya, game yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 7 tahun atau lebih harus memenuhi kriteria:

  1. konten yang terdapat pada produk game tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
  2. konten yang terdapat pada produk game tidak menampilkan kekerasan;
  3. konten yang terdapat pada produk game tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan/atau unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli;
  4. konten yang terdapat pada produk game tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
  5. konten yang terdapat pada produk game tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
  6. konten yang terdapat pada produk game tidak memuat pornografi;
  7. konten yang terdapat pada produk game tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
  8. konten yang terdapat pada produk game tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
  9. produk game tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.

 

  1. Kelompok usia 13 tahun atau lebih

Berikutnya, Kominfo juga mengatur game yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 tahun atau lebih, maka harus memenuhi kriteria seperti di bawah ini:

Advertisement
  1. konten yang menampilkan berhubungan terdapat pada produk game tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
  2. konten yang terdapat pada produk game tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah;
  3. konten yang terdapat pada produk game tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksual;
  4. konten yang terdapat pada produk game tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;
  5. konten yang terdapat pada produk game tidak memuat pornografi;
  6. konten yang terdapat pada produk game tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan
  7. konten yang terdapat pada produk game tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.

 

Selain kriteria di atas, game yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 tahun atau lebih dapat:

  1. menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis; dan/atau
  2. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual.

 

  1. Kelompok usia 15 tahun atau lebih

Game yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 15 tahun atau lebih harus memenuhi kriteria:

  1. konten yang terdapat pada produk game tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau toko elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
  2. konten yang terdapat pada produk game tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah;
  3. konten yang terdapat pada produk game tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;
  4. konten yang terdapat pada produk Game tidak memuat pornografi;
  5. konten yang terdapat pada produk tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan f. konten yang terdapat pada produk tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.

 

Selain kriteria di atas, game yang masuk ke dalam kelompok usia 15 tahun atau lebih dapat:

  1. menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah;
  2. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual; dan/atau
  3. mengandung humor dewasa yang tidak berkonotasi seksual.

 

  1. Kelompok usia 18 tahun atau lebih

Terakhir, game dengan kelompok usia 18 tahun atau lebih dalam hal:

  1. menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
  2. menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia;
  3. menampilkan unsur atau konten darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
  4. mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual;
  5. menampilkan tokoh menyerupai manusia tetapi tidak memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
  6. konten yang terdapat pada produk Game tidak memuat pornografi;
  7. memperlihatkan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan sepanjang tidak menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah;
  8. menampilkan produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau memiliki fasilitas interaksi dalam, jaringan berupa percakapan.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Free Fire Terancam Diblokir, Asosiasi Game Indonesia Buka Suara”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif