Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas membongkar kasus prostitusi online via aplikasi Michat di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/3/2023) malam.
Aparat Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua orang perempuan muncikari prostitusi online atau dalam jaringan (daring) berinisial MS dan LTF serta seorang pria hidung belang berinisial MI.