Terbukti Cabuli 12 Siswi MI, Kasek & Guru di Wonogiri Divonis 17 dan 15 Tahun
Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa Miyato, 47, dan 15 tahun kepada Yusroni, 51, atas kasus pencabulan terhadap 12 siswi salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Wonogiri, Selasa (14/11/2023).