Gaji Di Bawah Rp4,5 Juta Tidak Lapor Pajak, Begini Jawaban Kemenkeu
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun dan tidak perlu lapor SPT.